OJK: Hati-Hati Transaksi dengan e-Commerce

Tanggal 12 Feb 2019 - Laporan - 772 Views
Coffee moning media dan OJK Lampung. Foto. Ira.

Harianmomentum.com--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menggunakan layanan  e-commerce digital, khususnya financial dan technology (FinTech), yang merebak belakangan ini.

“Walaupun prosedurnya mudah, tetapi masyarakat tetap harus berhati-hati,” ujar Kepala OJK Provinsi Lampung Indra Krisna dalam coffee morning dengan media massa di Kantor OJK, Pahoman, Bandarlampung, Selasa (12-2-19).

Indra meminta masyarakat untuk membaca perjanjian sebelum memberi persetujuan dan tidak mudah memberi tanda centang pada kolom yang tertera. Pasalnya, tanda centang tersebut berarti menyetujui isi perjanjian.

Dia mengungkapkan, masih banyak penyedia pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. Saat ini ada sebanyak 88 FinTech yang terdaftar di OJK.

Lebih lanjut Indra menyarankan masyarakat untuk menggunakan FinTech yang telah terdaftar. Hal ini dinilai lebih aman dan dapat meminimalisir risiko.

“OJK tidak bisa mengawasi FinTech yang tak terdaftar. Jadi jika ada masalah, OJK tak bisa memfasilitasi konsumen,” ungkapnya.

Di sisi lain OJK meyakini tingkat literasi dan inklusi pada industri keuangan di Provinsi Lampung dapat menyentuh target nasional pada 2019. Sebab, berdasarkan survei terakhir, penggunaan dan pemahaman masyarakat terhadap produk lembaga keuangan masih tercatat rendah. 

Berdasarkan survei terakhir pada 2016, literasi keuangan di tingkat nasional hanya sebesar 29,7% dan inklusinya mencapai 67,8%. Sedangkan literasi Lampung sebesar 26,9% dengan inklusinya keuangan mencapai 69,8%. Angka itu masih terbilang rendah, karena di bawah target nasional. 

"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen Literasi Keuangan ditargetkan dapat mencapai 35% dan berdasar pada Perpres Nomor 82 Tahun 2016 inklusi dipatok di angka 75%," jelas Indra.

Dikatakannya, meskipun survei terakhir menunjukkan tingkatan yang masih rendah. Lembaga independen pengawas industri jasa keuangan (IJK) itu diyakini dapat mencapai target yang ditetapkan presiden.

"Pemerintah menargetkan angka itu bisa dicapai ditahun ini. Kami yakin tingkat 35% dan 75% itu bisa dicapai," katanya. (ira).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pabrik Gula SGN, Sudah Siap Memulai Giling 20 ...

MOMENTUM, Surabaya--Stok gula konsumsi nasional dalam waktu dekat ...


Sheraton Lampung Hadirkan Konsep 'All Inclusi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sheraton Lampung Hotel merupakan satu-sa ...


50 Pembatik Lampung Mengikuti Sertifikasi Kom ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sebanyak 50 orang pembatik mengikuti Ser ...


Dukung Transisi Energi, Pertagas Jalin Kerja ...

MOMENTUM, Jakarta -- PT Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Pertamina ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com