Harianmomentum--Sidang praperadilan kasus dugaan pelanggaran prosedur tetap
(Protap) penahanan kendaraan bermuatan bakso daging serta sosis ditunda karena
pemohon beranggapan tidak perlu memenuhi menanggapi jawaban termohon.
Hal tersebut terungkap
saat sidang praperadilan dengan agenda pembuktian pemohon di Pengadilan Negeri
Lampung Selatan, Selasa (13/6).
"Rencana kami
akan membacakan reflik atas jawaban dari pihak termohon kemarin, tapi setelah
kami pelajari, akhirnya kami anggap tidak perlu menanggapi jawaban tersebut
dalam reflik," ujar Danny Apeles, Kuasa Hukum pihak pemohon kepada
harianmomentum.
Menurut Danny, jika
pihaknya membacakan reflik itu sama saja dengan mengajukan permohonan
praperadilan, karena yang dibahas dalam jawaban termohon adalah peraturan
tentang Karantina.
Sedangkan yang
difokuskan adalah praperadilannya dan penahanan barang bukan materi jawaban
dari karantina.
"Tadi menunjukan
bukti kami sebagai pemohon dan itu menunjukan perbedaan dari pihak termohon
atau Karantina. Bukti kami itu juga menunjukan bahwa pihak termohon tidak tepat
dalam melakukan penahanan. Bukti itu juga menunjang dalil kami dalam melakukan
proses praperadilan," lanjut Danny.
Danny menambahkan,
untuk menghadapi sidang selanjutnya kemungkinan pihaknya akan menghadirkan
saksi-saksi pada proses persidangan selanjutnya.
"Jika memang
diperlukan saksi untuk hadir. Tetapi kemungkinan besar, pihaknya akan berusaha
untuk menghadirkan saksi," kata dia.
Sementara Kepala Balai
Karantina Pertanian Kelas 1 Wilayah Kerja Bakauheni, Azhar menjelaskan,
pihaknya juga telah menyerahkan bukti-bukti berupa bukti penahanan, lalu
undang-undang dan peraturan yang ada juga diserahkan sebagai bukti.
"Apa yang
dituduhkan pemohon itu sudah kami lengkapi semua, termasuk bukti tanda tangan
dari pimpinan sudah kami serahkan. Untuk hasil selanjutnya kita tunggu saja di
hari Kamis," kata Azhar
Setelah kedua pihak,
baik dari pihak pemohon ataupun pihak termohon menunjukan bukti-bukti, Hakim
Ketua memutuskan sidang praperadilan dengan agenda pembuktian ini, ditunda dan
dilanjutkan pada Kamis (15/6) mendatang.
Sebelumnya, Pengadilan
Negeri (PN) Lampung Selatan (Lamsel) mengelar sidang praperadilan yang diajukan
Firmansyah (Pemohon) terhadap Kepala Balai Karantina Pertanian kelas I Wilker
Bakauheni, Senin (12/06/17).
Firmansyah selaku
Direktur PT Dinasti Han Djaya memberikan kuasa kepada Widyaningsing Hayu
Pangesti, Danny Apeles dan Erika L.O Sianipar sebagai penerima kuasa.
Dalam sidang
Praperadilan yang dipimpin Hakim Ketua Dodik Setya Wijayanto mengagendakan
pembacaan jawaban dari pihak termohon.
Penerima kuasa pihak
pemohon, Danny Apeles menjelaskan, pihak termohon yaitu Balai Karantina
Pertanian Kelas I Wilker Bakauheni, telah melakukan penahanan atau penyitaan
kendaraan milik pemberi kuasanya nomor 2017.1.01103.10.8A M 005409 yang tidak sesuai
dengan prosedur.
Persidagan itu terjadi
lantaran pada hari Sabtu (06/05) lalu, Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I
wilker Bakauheni, mengamankan sebuah kendaraan Pick Up Mitsubishi L300 (BE 9849
CO) yang berisikan ribuan bungkus bakso, sosis, nuget daging ayam serta daging
lainnya.
Kendaraan asal Bekasi,
Jawa Barat yang akan menuju Kemiling, Bandarlampung tersebut, diamankan karena
tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan melanggar Undang-undang nomor 16
Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.(bob/awn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com