Sembilan Parpol Lolos ke Parlemen

Tanggal 22 Mei 2019 - Laporan - 721 Views
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 oleh KPU Pusat. Foto: ist

Harianmomentum.com--Sembilan partai politik (parpol) mendapatkan perolehan suara di atas empat persen atau melewati ambang batas parlemen yang berarti mampu mendudukkan calon legislatif (caleg) DPR RI nya di Senayan.

Kesembilan parpol tersebut yakni: PDI Perjuangan dengan suara tertinggi, yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen. Menyusul Gerindra dengan perolehan suara 17.594.839 atau 12,57 persen. Urutan ketiga ditempati Golkar dengan 17.229.789 atau 12,31 persen. 

Selanjutnya urutan keempat PKB dengan 13.570.097 (9,69 persen), dilanjutnkan dengan Nasdem dengan 12.661.792 (9,05 persen), PKS dengan 11.493.663 (8,21 persen), Demokrat dengan 10.876.507 (7,77 persen), PAN dengan 9.572.623 (6,84 persen) dan PPP dengan 6.323.147 (4,52 persen).

Sedangkan tujuh parpol lainnya mendapat suara di bawah empat persen atau tak lolos ambang batas parlemen. Artinya tidak ada satupun caleg DPR RI yang lolos ke Senayan.

Ketujuh parpol tersebut yakni: Perindo dengan 3.738.320 (2,67 persen), Berkarya dengan 2.929.495 suara (2,09 persen), PSI dengan 2.650.361 (1,89 persen), Hanura dengan 2.161.507 (1,54 persen), PBB dengan 1.099.848 (0,79 persen), Garuda dengan 702.536 (0,50 persen), dan PKPI dengan 312.775 (0,22 persen).


Perolehan tersebut berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pemilu Legislatif 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pusat. Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Hasil rekapitulasi ditetapkan pada Selasa (21-5) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019.

"Memutuskan, menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilu 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21-5) dini hari.

KPU memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak sepakat atau ingin mengajukan sengketa pileg dalam pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU akan memberikan waktu sebanyak 3x24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi," jelasnya.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


FKPPIB: “Pilih Kepala Daerah yang Peduli BU ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aneka masalah yang membelit perusahaan B ...


Masifkan Dukungan Parpol, Hanan A Razak Samba ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Politisi Golkar yang namanya terdaftar s ...


KPU Tanggamus Buka Pendaftaran Calon PPK ...

MOMENTUM, Tanggamus--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus membuk ...


Nyalon Bupati, Mantan Pj Bupati Pringsewu Amb ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Berangkat dari pengalaman menjadi Penjabat ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com