Terkait Mudik, Wabup Lamtim Ingatkan ASN

Tanggal 04 Jun 2019 - Laporan - 603 Views
Wakil.Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari

Harianmomentum.com--Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diingatkan, tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik atau berpergian ke luar daerah, selama masa cuti Hari Raya Idul Fitri.

"Mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Wabup Lamtim Zaiful Bokhari kepada Harianmomentum.com, Selasa (4-6-2019).

 ASN yang akan mudik atau berpergian ke luar daerah, disarankan menggunakan kendaraan pribadi atau naik angkutan umum.


"Kami minta segenap ASN yang diberikan fasilitas mobil dinas untuk dapat menyimpan kendaraan dinasnya di rumah masing-masing, sekaligus bertanggung jawab terhadap keamanan aset negara itu," pintanya.

Menurut wabup, larangan menggunakan randis untuk mudik bagi ASN itu, sebagai tindak lanjut Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: B/ 3956/ GTF 00.02/01-13/05/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan. (rif)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


BNPB Diminta Segera Tangani Masalah Banjir di ...

MOMENTUM, Mesuji -- Pemerintah Kabupaten Mesuji meminta Badan Nas ...


Kabupaten Mesuji Kembali Meraih WTP dari BPK ...

MOMENTUM, Mesuji -- Kabupaten Mesuji bersama 10 kabupaten/kota se ...


Gubernur Lampung Tandatangani Kesepakatan den ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menan ...


Delapan Pejabat Eselon II di Tanggamus Dimuta ...

MOMENTUM, Tanggamus--Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com