Hadapi Sengketa Pilpres 2019, KPU Lampung Kirim Data ke Pusat

Tanggal 10 Jun 2019 - Laporan - 656 Views
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: ist

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah mengirim data pendukung ke KPU pusat, menghadapi sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum M. Tio Aliansyah mengatakan, penyerahan secara resmi akan dilaksanakan pada Senin (10-6-2019),

“Saat ini alat bukti telah dibawa menggunakan dua mobil dinas jenis Inova. Besok pagi saya menyusul untuk melakukan penyerahan secara langsung ke Tim Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) KPU pusat,” kata Tio yang juga Ketua Tim PHPU Provinsi Lampung, Minggu (9-10).

Menurut Tio, bukan hanya Lampung tapi seluruh KPU Provinsi di Indonesia juga akan mengirimkan data-data rekapitulasi Pemilu 2019 ke Tim PHPU pusat.

“Semua KPU se Indonesia wajib menyerahkan alat bukti guna persidangan di MK. Nantinya Tim PHPU pusat yang akan merekapnya untuk kemudian dipersidangkan di MK,” jelasnya.

Tio menuturkan, bukti-bukti yang dibawa ke KPU pusat tersebut adalah rekapitulasi dari hasil Pleno yang telah dikirimkan 15 kabupaten/kota se-Lampung.

“Data-data tersebut nantinya akan dipergunakan oleh Tim PHPU pusat sebagai alat bukti yang menjelaskan bahwa proses pemungutan suara di tiap wilayah, termasuk Lampung, berjalan baik sesuai aturan yang berlaku,” bebernya.

Proses rekapitulasi data-data tersebut telah dilakukan KPU Lampung selama beberapa hari.

“Kita sudah punya rekapannya semua. Tapi memang kami sempat lembur untuk menyusun alat bukti pemilihan presiden dan wakil presiden ini,” tuturnya.

Beberapa alat bukti yang dimaksud Tio adalah data pemutakhiran pemilih, baik berupa berita acara berikut surat keputusan hingga penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan ke-3.

“Kemudian semua jenis form yang digunakan model DC pemilihan presiden dan wakil presiden provinsi, juga terkait dengan sosialisasi dan kampanye,” jelasnya.

Selain itu, sambung dia, semua jenis form yang digunakanm seperti model DB presiden dan wakil presiden seluruh kabupaten/kota dan juga data hasil pleno DAA1 (tingkat kelurahan) pilpres.

“Semua jenis form yang digunakan model DA PPWP kecamatan. Lalu kronologi dan kejadian khusus yang dicatat dalam semua proses tahapan pemilu 2109 terkait pilpres semuanya sudah dikirimkan,” tambah Tio.

Sebelumnya Tio menjelaskan, jadwal gugatan di MK untuk Pilpres 2019 telah ditutup pada 24 Mei. Sedangkan buku register perkara konstitusi (BRPK) akan keluar pada 11 Juni.

“Setelah keluarnya BRPK 11 Juni, akan dilanjutkan dengan penyerahan jawaban dan alat bukti pada 12 Juni. Kemudian 13 juni perbaikan, dan 14 juni ada pemeriksaan pendahuluan,” jelas Tio.

Selanjutnya, pada 17 Juni dilaksanakan pemeriksaan saksi. Kemudian pada 24 hingga 27 Juni dilaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Untuk putusan sengketa Pilpres 2019 dijadwalkan pada 28 Juni mendatang,” ujarnya.(acw/ap)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Hadapi Pilbup, Ismet Roni Masif Sosialisasi d ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Perlahan tapi pasti, sejak mendapatkan s ...


Nyalon Bupati Pringsewu, Ririn Kuswantari Iku ...

MOMENTUM, Pringsewu--Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Fraksi Gol ...


FKPPIB: “Pilih Kepala Daerah yang Peduli BU ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aneka masalah yang membelit perusahaan B ...


Masifkan Dukungan Parpol, Hanan A Razak Samba ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Politisi Golkar yang namanya terdaftar s ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com