Kasus Suap Proyek Kabupaten Mesuji, Saksi Benarkan Perintah Pemberian Fee

Tanggal 24 Jun 2019 - Laporan - 721 Views
Sidang lanjutan kasus suap proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji

Harianmomentum.com--Kepala Seksi (kasi) Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mesuji Lutfi Mediansyah membenarkan adanya perintah pemberian fee proyek oleh terdakwa Wawan Suhendra  sekretaris Dinas PUPR setempat.

Kesaksian tersebut disampaikn Lutfi pada  sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji dengan Wawan Suhendra.Seidang berlangsung di  Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (24-6-2019). Pada saat bersamaan juga digelar sidang dengan terdakwa Bupati Mesuji Khamamik dan adik kandungnya Taufik Hidayat.

Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan delapan orang saksi. "Hari ini kami hadirkan delapan saksi," ujar JPU KPK Subari Kurniawan.

Selain Lutfi Mediansya, delapan saksi yang dihadirkan JPU:  Kepala Seksi Operasional Bina Marga Nyoman Novel Bestara, Made Adelisrahmo, dan Kepala SDA PUPR Mesuji Tasuri.

Kemudian, Kasubbag Perencanaan PUPR Mesuji Murtadi Rahmi Pratiwi, Kasi Pengendalian PUPD Agnatius Sahrijal, serta Kepala Bidang Peralatan dan Perlengkapan PUPR Mesuji Daruf Mahfud.

Dihadapan Majelis Hakim, saksi Lutfi Mediansyah  mengaku pernah bertemu dengan terdakwa Kardinal atas perintah Wawan Suhendra.

"Pernah (ketemu Kardinal). Saya ketemu dia sebelum pengumuman, karena diminta tolong PPK-nya," kata Lutfi.

Dikatakan Lutfi, dia yang merupakan PPTK bidang jalan pernah mendapat arahan dari PPK yang dijabat Wawan Suhendra. Dia mengaku pernah dipanggil ke ruangan Wawan untuk membahas kegiatan tahun 2018. Kemudian Wawan mengatakan ada paket pekerjaan dan ada orang yang akan menghubungi Lutfi untuk minta HPS.

"Itu ditunjukkan (daftar paket) dan sudah ada (plotting-nya) di 12 paket pada APBD murni 2018. Ada Rizon, Maidar atas nama Taufik," ucap Lutfi.

Selanjutnya terkait proses lelang, Lutfi mengaku tidak tahu dan hanya fokus pada perintah Wawan untuk memberikan HPS pada nama-nama yang ditunjukkan Wawan.

Selain itu Lutfi juga mengaku pernah diperintah  Wawan Suhendra untuk menanyakan fee kepada Kardinal.

"Saya diperintah oleh Wawan. Katanya, 'kamu sekalian pulang (ke Natar) temui Kardinal tanyakan fee yang 15 persen'," ungkapnya.

Menurut Lutfi, fee yang dimaksud merupakan semacam ucapan terimakasih, namun dia tidak mengetahui secara detil terkait fee tersebut karena hanya diperintahkan oleh Wawan Suhendra

"Fee 15 persen itu di luar pajak. Saya temuin itu di rumah Kardinal. Lalu dia telepon Silvan. Setelah itu dia bilang gak sanggup 15 persen. Sanggupnya 12 persen. Kemudian saya sampaikan ke Wawan," bebernya.

Selanjutnya terkait penerimaan dari rekanan, Lutfi pun mengaku telah menerima uang Rp5 juta sebanyak tiga kali dari Kardinal.

"Saya dapat lima ribu (Rp5 juta) sebanyak tiga kali dari Kardinal. Katanya bukan bagian fee. Buat saya saja sendiri. Gak tahu yang lain," papar Lutfi.

Selain itu, Lutfi juga mengaku mendapatkan uang dari Maidar sebesar Rp2,25 juta.(iwd)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Gagalkan Aksi Curanmor, Kapolresta Bandarlamp ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdu ...


IWO Lampung Dukung Kepolisian Perangi Hoax Je ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi La ...


Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pelaj ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung ...


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com