Sidang Paripurna DPRD Lampung Diskor, Ini Alasannya

Tanggal 25 Jun 2019 - Laporan - 583 Views
Suasana sidang rapat paripurna DPRD Lampung.

Harianmomentum.com--Sidang paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (25-6-2019) diskor (tunda). Hal itu karenakan anggota legislatif yang hadir hingga pukul 14.55 WIB tidak memenuhi kuorum atau syarat minimum kehadiran.

Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, anggota DPRD yang hadir hanya 29 orang, termasuk unsur pimpinan.

Sementara syarat kuorum minimal 50 persen ditambah satu dari 85 anggota DPRD Lampung. Artinya anggota yang hadir minimal 43 hingga 44 orang.

Karena itu, Ketua DPRD Dedi Afrizal mengatakan sidang dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) LHP Pemprov Lampung tahun 2018 diskor hingga 30 menit.

"Karena jumlah anggota yang hadir belum kuorum, jadi sidang diskor 30 menit. Sambil menunggu anggota yang hadir," sebut Dedi. (adw)

Baca juga: Skor Dicabut, Sidang Paripurna Berlanjut

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Warga Bulukerto Berharap Perbaikan Jembatan G ...

MOMEBTUM, Gadingrejo--Masyarakat Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadin ...


Wahdi Ajak Jaga Kerukunan ...

MOMENTUM, Metro--Walikota Metro Wahdi Siradjuddin mengimbau masya ...


Puluhan Hektare Tanaman Padi di Mesuji Teranc ...

MOMENTUM, Mesuji--Puluhan hektare tanaman padi di Desa Sidangkurn ...


Pemkot Metro Bahas Agenda Kegiatan HUT ke 87 ...

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro mengagendkan sejumlah kegi ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com