Sidang PHPU, MK Bacakan Putusan Dismissal

Tanggal 22 Jul 2019 - Laporan - 564 Views
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum Tio Aliansyah (kiri) saat sidang PHPU di MK, beberapa waktu lalu//ist

Harianmomentum.com--Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut.

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan dismissal terhadap sengketa yang ada di Provinisi Lampung pada Senin (22-7-2019). 

Putusan dismissal yaitu hasil penelitian dan kajian hakim terhadap gugatan yang diajukan, apakah berlanjut atau terhenti.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Divisi Hukum Tio Aliansyah mengatakan, ada lima sidang PHPU di wilayah Lampung yang akan dibacakan putusan dismissalnya. 

Kelimanya yakni gugatan Partai Gerindra untuk DPR RI Lampung 2, DPRD Kota Bandarlampung dan DPRD Kabupaten Tanggamus.

“Selanjutnya sidang PHPU Partai Demokrat untuk caleg DPRD Provinsi dapil Lampung Timur dan sidang PHPU PKS untuk caleg DPRD Kota Metro,” kata Tio, Minggu (21-7).

Menurut Tio, jika majelis hakim  menyatakan perkara tersebut dismissal, maka sengketa yang diajukan oleh partai politik dalam sidang PHPU akan terhenti. 

"Besok itu lah hasilnya, apakah diterima atau tidak. Kalau dismissal artinya berhenti sampai di situ,” katanya.

Namun jika tidak, sambung dia, artinya sidang akan terus berlanjut. “Kalau berlanjut kita siap menghadapinya. Tapi kami optimis, dari ke lima sengketa yang tersisa, pasti akan dinyatakan dismissal,” katanya.

Baca juga: Sidang PHPU, Bawaslu Lampung Jadi Saksi

Tio menuturkan, pihaknya telah mengikuti dua kali proses persidangan di MK terhadap sengketa yang diajukan partai politik.

Pada sidang pertama Partai Berkarya digugurkan majelis, karena tidak mengikuti atau tidak hadir pada persidangan pendahuluan. 

“Kemudian Partai Demokrat untuk dapil 4 Kabupaten Tanggamus, menarik permohonan sengketa di MK,” tuturnya. 

Pada sidang kedua, lanjut Tio, mereka telah memberikan ketarangan di hadapan majelis MK. 

“Keterangan KPU dibenarkan oleh Bawaslu Lampung yang juga telah memberi keterangannya di persidangan,” jelasnya.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Hadapi Pilbup, Ismet Roni Masif Sosialisasi d ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Perlahan tapi pasti, sejak mendapatkan s ...


Nyalon Bupati Pringsewu, Ririn Kuswantari Iku ...

MOMENTUM, Pringsewu--Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Fraksi Gol ...


FKPPIB: “Pilih Kepala Daerah yang Peduli BU ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aneka masalah yang membelit perusahaan B ...


Masifkan Dukungan Parpol, Hanan A Razak Samba ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Politisi Golkar yang namanya terdaftar s ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com