Pringsewu Berikan Pembinaan terhadap Penjual Jajanan Anak Sekolah

Tanggal 26 Agu 2019 - Laporan - 690 Views
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pringsewu gelar pembinaan kepada penjual jajanan anak sekolah. Foto. Lis.

MOMENTUM, Pringsewu--Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pringsewu  melakukan pembinaan kepada 30 penjual jajanan anak sekolah dasar (SD) dan anggota usaha kesehatan sekolah (UKS). 

Kegiatan berlangsung sehari di Balai Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Senin (26-8-2019). Dibuka Asisten II Bidang Ekobang Sekkab Pringsewu Johndrawadi.

Menghadirkan narasumber Sri Wulan Mega dari BPOM Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung dan dari Dinas Kesehatan Pringsewu.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pringsewu Thabrani Mahfi menjelaskan pembinaan  ini bertujuan menambah pengetahuan kepada para pedagang dan pihak UKS di SD setempat supaya  berperan aktif menyajikan penjualan jajanan makanan dengan ketentuan kesehatan.

Serta memahami tentang acaman bahaya yang akan muncul ketika makanan yang disajikan tersebut mengadung zat berbahaya bagi tubuh anak sekolah seperti formalin, borax, pewarna tektil, pestisida, termasuk penggunaan zat aditif pangan yang melebih batas standar.

“Sebab mengonsumsi makanan yang tidak aman akan memunculkan berbagai macam penyakit seperti kanker, diare, hipertensi, kepribadian ganda, gizi buruk dan bahkan bisa menyebabkan kematian,” ungkap Thabrani Mahfi.

Sementara Asisten II Johndrawadi ketija membuka kegiatan itu juga mengharapkan, guna mewujudkan makanan jajanan anak sekolah yang aman, bermutu dan bergizi diperlukan upaya pembinaan kepada penyedia dan pedagang makanan jajanan disekolah.

"Untuk itu, diperlukan kesamaan pemahaman, keterpaduan komitmen, dan kesatuan langkah agar pembinaan makanan jajanan anak sekolah dapat memperoleh hasil yang optimal,"harapnya.

Menurutnya, agenda pembinaan tersebut cukup penting kususnya bagi para penjual jajanan anak sekolah agar lebih mengetahui seperti apa makanan sehat, seperti   tidak meracuni tubuh, memiliki komposisi seimbang, kandungan serat cukup, matang, tidak menggunakan bahan pengawet dan bahan zat pewarna.

"Maka jajajan anak sekolah hatus  mengandung vitamin,  bersih, rasa manis cukup, dan mudah dicerna,”ujarnya.

Untuk itu Johndrawadi meminta kepada para pedagang jajanan anak sekolah agar mematuhi setiap ketentuan untuk memproduksi pangan kerena ketentuan itu sudah diatur dalam pasal 136 Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

“Jangan sampai para pedagang dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan,”tegasnya. (lis).


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Gelar Konferensi Internasional, Fakultas Syar ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Fakultas Syariah Universitas Islam Nege ...


LPM Berikan Pendampingan Academic Skills kepa ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Dalam menumbuhkan kultur akademik, Lemb ...


Resmi Dilantik, 16 PPPK UIN RIL Formasi 2023 ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Enam belas Pegawai Pemerintah dengan Pe ...


Menuju Institusi Unggul, UIN RIL Tingkatkan K ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Peningkatan kompetensi dosen merupakan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com