Harianmomentum-Jajaran
Polres Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menangkap tersangka penyalahguan
penyalahgunaan narkoba, jenis sabu. Satu dari tiga tersangka yang ditangkap,
berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup dinas kesehatan kabupaten setempat
Kepala
Satuan Narkoba Polres Lampura, Iptu. Andri Gustami mengatakan, ketiga tersangka
ditangkap Rabu malam, (8/3) di kompleks Perumahan Griya Nuwo,
Kotabumi. Menurut, Andri penangkapan ketiga tersangka berdasarkan
informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan
informasi masyarakat, ada salah satu rumah di Perum Griya Nuwo yang sering
dijadikan lokasi pesta narkoba. Kita langsung bergerak dan berhasil menangkap
dua tersangka pemakai sabu,” kata Andri pada kontributor harianmomentum.com,
Kamis (9/3).
Kedua
tersangka yang ditangkap itu, Di (29) oknum PNS Dinkes Lampura dan Rs (24).
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu bungkus plastik
klip bungkus sabu yang sudah dipakai dan buah korek api.
“Dari kedua
tersangka kita mendapatkan keterangan, paket sabu yang digunakan dibeli dari
Sf, warga Kelurahan Kotaalam, Kotabumi,” tuturnya.
Berdasarkan
keterangan tersebut, polisi langsung bergerak menangkap tersangka Sf, di
kediamannya di wilayah Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi.
Dari
tersangka Sy, polisi tidak berhasil menyita barang bukit sabu. Diduga barang
bukti sabu, sudah dibuang tersangka ke dalam toilet, sebelum polisi datang.
“Kita
hanya berhasil mengamankan, sepuluh plastik klip bekas bungkus shabu yang masih
ada sisa sabunya. Satu unit timbangan digital, lima bundel plastik klip
dan satu buah centong bekas sabu,” jelas Andri.
Saat ini
ketiga tersangka diamankan di sel Mapolres Lampura untuk proses penyidikan
lebih lanjut.
Tersangka Di
dan Rs dijerat pasal 112 undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman empat
tahun penjara. Sedangkan tersangka Sy yang diduga sebagai pengedar
dijerat pasal 114 dengan hukuman minimal lima tahun penjara. (Red)
Editor: Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com