Tolak Revisi UU KPK, Dekan FHIS UMKO Layangkan Surat ke Presiden

Tanggal 10 Sep 2019 - Laporan - 594 Views
Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Muhammadiyah Kotabumi Suwardi, SH., MH.

MOMENTUM, Kotabumi--Rencana Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didengungkan sejumlah fraksi di DPR RI, terus menuai prokontra. Termasuk di daerah.

Ketidak setujuan atas revisi undang-undant tersebut, salah satunya disampaikan akademisi di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Suwardi, SH., MH.   

Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) itu  melayangkan surat kepada Presiden dan DPR-RI. Surat tersebut meminta presiden dan DPR-RI mempertimbangkan revisi UU KPK, karena  dinilai akan  mengkebiri kewenangan lembaga antirasuah tersebut. 

Menurut Suwardi, ada sepuluh alasan mengapa RUU perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK harus dihentikan: pertama dapat mengacam indepedensi KPK, penyadapan dipersulit dan dibatasi. Adanya dewan pengawas yang dipilih DPR,  sumber penyidik dan penyidik dibatasi dan penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Kemudian: perkara yang menjadi perhatian publik tidak lagi masuk kriteria,  kewenangan pengambilalihan perkara dipenuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan dan kewenangan mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Suwardi mengatakan, jika sampai RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, maka keberadaan KPK tidak ubahnya seperti lembaga-lembaga penegak hukum lainnya yang cenderung tidak bekerja dengan leluasa dalam memberantas korupsi. Padahal, penanganan kasus korupsi haruslah lebih khusus dan ekstra dari penanganan-penanganan kasus lainnya.

“Kalau sampai itu terjadi, pemerintahan yang sekarang sama saja membunuh KPK. Karena KPK dipereteli, kaki, tangannya jadi enggak ada fungsinya lagi," kata Suwardi pada Harianmomentum.com, Selasa  (10-9-2019).

Untuk itu lanjut dia, masih ada harapan karena saat ini, revisi UU KPK baru menjadi RUU inisiatif DPR yang telah disahkan dalam rapat paripurna. Artinya, masih perlu respons presiden untuk membahas revisi RUU tersebut. 

"Jika presiden tidak menerbitkan surat presiden untuk DPR, supaya melakukan pembahasan revisi undang-undang, maka pembahasan itu akan terhenti. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 20. Saya yakin dengan komitmen Presiden untuk memperkuat KPK, bukan sebaliknya," harapnya. (ysn) 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN ...

MOMENTUM, Waykanan -- Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantar ...


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


Nasdem Undang Putra Putri Terbaik Ikut Penjar ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Buka penjaringan bakal calon kepala daer ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com