Tujuh Komisioner KPU Ditetapkan

Tanggal 14 Okt 2019 - Laporan - 660 Views
Ilustrasi. Kantor KPU RI

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tujuh komisioner KPU Provinsi Lampung Periode 2019-2024.

Penetapan itu berdasarkan surat KPU RI Nomor : 60/SDM.13-P/05/KPU/X/2019 tentang penetapan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Periode 2019-2024.

Surat tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 14 Oktober 2019, di Jakarta.

Baca juga: Komisioner KPU Lampung Terpilih Mayoritas Petahana

Surat itu berisi penetapan tujuh komisioner KPU Lampung berdasarkan peringkat teratas, dari 11 calon.

Mereka adalah: Erwan Bustami, Antoniyus, Ismanto, Esti Nur Fathonah, Agus Riyanto, Ali Sidik, dan M Tio Aliansyah. Sedangkan, sisanya sebagai cadangan: Titik Sutriningsih, Warsito, Sri Fatimah dan Marthon. (red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


FKPPIB: “Pilih Kepala Daerah yang Peduli BU ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aneka masalah yang membelit perusahaan B ...


Masifkan Dukungan Parpol, Hanan A Razak Samba ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Politisi Golkar yang namanya terdaftar s ...


KPU Tanggamus Buka Pendaftaran Calon PPK ...

MOMENTUM, Tanggamus--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus membuk ...


Nyalon Bupati, Mantan Pj Bupati Pringsewu Amb ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Berangkat dari pengalaman menjadi Penjabat ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com