Harianmomentum--Pemerintah
mempersilakan partai politik menggugat syarat ambang batas pencapresan atau
presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilihan Umum ke Mahkamah
Konstitusi.
"Soal nanti akan
ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas ya silakan.
Ada mekanismenya, lewat MK," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di
Jakarta, Jumat (21/7).
Dia mengaku lega dengan
disahkannya UU Pemilu dalam sidang paripurna DPR RI, meski empat fraksi di
parlemen melakukan aksi walk out. Tjahjo meyakini, DPR dan pemerintah tidak
diopinikan menghambat pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 nanti.
"Maka dari itu KPU
bisa melaksanakan tugasnya menyusun peraturan KPU, dasarnya adalah
undang-undang," ujarnya.
(Berita Terkait:
Yusril Ihza Mahendra Pastikan Gugat UU Pemilu)
Ditambahkan Tjahjo,
presidential threshold sebesar 20 persen dalam UU Pemilu adalah konstitusional.
Baik itu mencermati UUD 1945 atau dua keputusan Mahkamah Konstitusi. (wah/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com