Harianmomentum--Partai
Gerindra bakal menggugat persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau
presidential threshold dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang baru
disahkan. Syarat tersebut dianggap inkonstitusional.
"Tentu, saya kira
langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh termasuk melakukan uji materi
RUU ini di MK (Mahkamah konstitusi)," kata Wakil Ketua Umum Partai
Gerindra Fadli Zon di Komplek Parlemen, Jakarta (Jumat, 21/7).
Menurutnya, upaya hukum
yang bakal dilakukan Gerindra itu mengacu pada keputusan MK yang memutuskan
soal Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden digelar serentak mulai 2019
mendatang.
"Sehingga tidak ada
presidential threshold," tegas Fadli yang juga wakil ketua DPR RI.
Pembahasan RUU Pemilu
terkait lima isu krusial berakhir setelah pengesahan dini hari tadi dengan opsi
A diambil secara aklamasi. Paket A adalah ambang batas presiden 20 persen
sampai 25 persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka,
alokasi kursi per daerah pemilihan 3-10, dan metode konversi suara sainte lague
murni.
(Berita Terkait:
Pemerintah Persilakan Gugat UU Pemilu)
Empat fraksi dari Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional melakukan aksi walk out karena tidak ingin mengikuti voting terhadap opsi paket tersebut. Mereka ingin ambang batas pencalonan presiden nol persen alias dihapuskan dalam RUU Pemilu. (wah/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com