Waykanan Ajukan Empat Raperda ke DPRD

Tanggal 05 Mar 2020 - Laporan - 751 Views
Rapat paripurna DPRD Waykanan. Foto. Vita.

MOMENTUM, Waykanan--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Raperda disampaikan Bupati Waykanan Raden Adipati Surya dalam Rapat Paripurna DPRD Waykanan di ruang rapat dewan setempat, Kamis (5-3-2020). Rapat dipimpin Ketua DPRD Nikman.

Adipati menyebutkan, keempat raperda itu, pertama, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Waykanan.

Kedua, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Waykanan di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Waykanan. Ketiga, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah di PT Bank Lampung.

Keempat, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Waykanan,

Selain itu, rapat paripurna digelar untuk mengesahkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020. 

Menuerut Adipati mengatakan, propemperda adalah instrumen perencanaan progam pembentukan perda provinsi dan perda kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 

Dengan demikian, diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan perda.

Propemperda Kabupaten Waykanan untuk tahun 2020 telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Nomor 15/DPRD-WK/2019 tanggal 16 Agustus 2019.

Raperda tersebut tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Lampung.

Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Waykanan

"Semoga Propemperda ini dapat menjadi acuan dalam pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Waykanan," katanya. (*).

Laporan: Vita.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


May Day di Lampung, Serikat Buruh Solid Tuntu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Demonstrasi masih menjadi peringatan rut ...


Rapat Paripurna Istimewa HUT ke 25 Kabupaten ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Memaksimalkan capaian program pembangun ...


Polsek Punggur Salurkan Bansos kepada Warga K ...

MOMENTUM, Punggur--Kepolisian Sektor (Polsek) Punggur, Polres Lam ...


Mengenal Sosok Kadis Pariwisata dan Kebudayaa ...

MOMENTUM, Kalianda--Kurnia Oktaviani S.Sos MM atau yang lebih akr ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com