Wacana Penundaan Pilkada 2020 Digulirkan, Begini Tanggapan KPU Lampung

Tanggal 29 Mar 2020 - Laporan - 1755 Views
Ilustrasi Pilkada//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggulirkan wacana penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang semula dijadwalkan pada September 2020.

Penundaan tersebut berkaitan dengan adanya wabah virus corona atau covid-19 yang turut melanda Indonesia.

Salah satu opsi yang diwacanakan KPU RI adalah menunda Pilkada serentak di 270 daerah se Indonesia selama tiga bulan, yaitu pada Desember 2020. Sebab sebelumnya telah terjadi penundaan tahapan pilkada selama tiga bulan.

Namun menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, pemerintah belum memastikan aapakah pada Desember nanti Indonesia sudah bebas dari virus corona. Sehingga masyarakat terutama penyelenggara pemilu bisa bebas bergerak melanjutkan kembali tahapan pilkada.

Karenanya, KPU RI pula merencanakan opsi penundaan pemungutan suara hingga Maret maupun Juni 2021.

"Opsi yang paling panjang ditunda sampai satu tahun, September 2021. Menunda sampai September 2021 tentu mengubah banyak hal," kata Ketua Arief Budiman, dilansir dari republika.co.id, Minggu (29-3-2020).

Menurutnya, opsi penundaan Pilkada hingga September 2021 muncul karena penundaan hingga Desember 2020 ataupun Maret dan Juni 2021 masih riskan.

Tapi, kata Arief, KPU harus melakukan perubahan hari pemungutan suara dengan cermat. Sebab, perubahan jadwal pemungutan suara Pilkada 2020 harus mengubah pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Penundaan Pilkada 2020 juga akan mengubah banyak hal tentang pelaksanaan pilkada. Misalnya sinkronisasi data pemilih yang sudah dilakukan sebelumnya tidak akan berlaku lagi. Karena, jarak satu tahun tentu mengubah siapa yang berhak memilih.

"Kita bersama-sama harus mengkaji dampak-dampak yang saya sebutkan tadi, hari pemungutan suara saja yang harus direvisi atau pasal-pasal yang terdampak direvisi," kata Arief.

Kendatadi begitu, menurut dia, penundaan pemungutan suara dapat dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. Akan tetapi, berbagai pihak harus mengkaji sejumlah dampak penundaan pilkada tersebut.

Menanggapi terkait wacana penundaan Pilkada 2020, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami tak berkomentar banyak. Namun dia memastikan siap mengikuti perintah dari KPU RI.

“Pada prinsipnya kita akan laksanakan instruk KPU RI selanjutnya,” ujar Erwan saat dikonfirmasi harianmomentum.com melalui pesan whatsapp, Minggu (29-3).

Sebelumnya, beberapa akademisi yang juga mantan penyelenggara pemilu di Lampung sepakat untuk dilakukannya penundaan Pilkada. Seperti yang disampaikan mantan Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono.

Nanang yang juga Akademisi Ilmu Komunikasi Universitas Lampung itu mengatakan, melihat situasi saat ini sangat besar potensi penundaan pilkada. Sebab pandemi covid-19 sedang melanda Indonesia. Hal itu akan berdampak pada wilayah-wilayah yang menggelar pilkada. Termasuk juga Lampung.

"Saya setuju ditunda saja (pilkada). Lebih penting menyelamatkan rakyat dari bahaya virus covid-19. Menyelesaikan persoalan covid-19 akan menyelesaikan seluruh persoalan bangsa kita," kata Nanang kepada wartawan, Jumat (27-3).

Menurut Nanang, penundaan Pilkada 2020 tidak akan berdampak buruk. Asalkan pemerintah pusat bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan jajaranya melakukan pembahasan bersama sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi masyarakat.

“Kondisi sekarangkan protokol darurat Covid-19. Semua persoalan teknis apapun bisa menyesuaikan. Kita harus kerja sama, gotong royong, tidak mengeluh dan tidak patah mental. Bersama-sama dengan pemerintah dan presiden RI memerangi virus ini," ungkapnya.

Hal senada juga sempat dikatakan oleh mantan Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih. Dia pun berharap Pilkada yang akan digelar pada September 2020 ditunda penyelenggaraannya.

Sebab, merebaknya virus corona di berbagai penjuru negeri mengakibatkan beberapa tahapan jelang Pilkada harus ditunda. Khususnya tahapan yang melibatkan banyak orang.

Oleh karena itu, Handi menyarankan Pilkada serentak 2020 diundur demi kemaslahatan. Menurut Handi, penundaan semacam itu telah diatur dalam Undang-Undang 10 tahun 2016 pasa 121 dan 122.

"Pada pasal 121 dijelaskan bahwa pemilihan dapat ditunda apabila di suatu wilayah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan atau gangguan lainnya yang megakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan,” paparnya.

Untuk itu, sambung Handi, bisa dilakukan Pemilihan susulan. “Pelaksanaan Pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan," jelasnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Hadapi Pilbup, Ismet Roni Masif Sosialisasi d ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Perlahan tapi pasti, sejak mendapatkan s ...


Nyalon Bupati Pringsewu, Ririn Kuswantari Iku ...

MOMENTUM, Pringsewu--Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Fraksi Gol ...


FKPPIB: “Pilih Kepala Daerah yang Peduli BU ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aneka masalah yang membelit perusahaan B ...


Masifkan Dukungan Parpol, Hanan A Razak Samba ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Politisi Golkar yang namanya terdaftar s ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com