Harianmomentum--Satu dari 14
pendaftar calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Budi
Syaputra mengajukan protes atas keputusan penilaian administrasi tim seleksi
(timsel) setempat.
"Saya adalah salah satu dari 14 peserta yang tidak lulus verifikasi
berkas administrasi," kata Budi, Selasa (8/8).
Budi menjelaskan bahwa alasan dari pihak Timsel tidak meluluskannya karena
kepemilikan identitas ganda.
"Kata Robi Cahyadi selaku Sekretaris Timsel, saya memiliki KTP dan KK
ganda," ujarnya. Seharusnya, lanjut Budi, hal ini dapat dikonfirmasi
kembali oleh Timsel kepada yang bersangkutan sebelum melakukan pengumuman
kelulusan.
"Saya ini hanya memiliki 1 KTP dan KK (Lampung Utara) saya sudah
pindah domisili dari Bandarlampung ke Lampung Utara dikarenakan keperluan kerja
sedangkan nomor KTP saya tetap sama," katanya.
Sedangkan, lanjutnya, hal ini telah saya jelaskan kepada Ketua Timsel
Bawaslu Lampung Rudi dihadapan panitia saat memasukan berkas pendaftaran.
"Bahkan KTP asli saya tersebut langsung di foto oleh Rudi, ia meminta
saya untuk melampirkan KK lama saya pada saat perbaikan berkas dan fotocopy KK
lama tersebut telah saya serahkan kepada panitia saat perbaikan,"
terangnya.
Ia melanjutkan, seharusnya Timsel melakukan konfirmasi pengecekan kebenaran
mengenai KTP dan KK saya tersebut ke Dinas kependudukan dan pencatatan sipil di
Bandar Lampung dan di Lampung Utara.
"Saya merasa telah memenuhi kriteria seleksi administrasi sesuai
amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015. Saya menduga karena tidak teliti atau
tidak cermatnya Timsel Bawaslu Lampung dalam melakukan verifikasi berkas
sehingga timbul kesalahan ini," kata dia.
Ia meminta Timsel dapat segera mengklarifikasi hal ini sebelum pelaksanaan tes tertulis pada Rabu 9 Agustus 2017 di UPT Pusat Komputer Universitas Lampung dan dapat meluluskan berdasarkan kebenaran data KTP dan KK tersebut.
Sementara, sampai berita ini diturunkan pihak Timsel belum dapat
dikonfirmasi. (acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com