Korupsi Pembangunan Pasar Cendrawasih, Kejari Tetapkan Dua Tersangka

Tanggal 21 Jan 2021 - Laporan - 2486 Views
Kasi Intel Kejari Kota Metro, Rio Halim.

MOMENTUM, Metro--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menetapkan dua tersangka pada kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Cindrawasih.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Rio Halim mengatakan, pada perkembangan penanganan terkait tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pasar Cindrawasih telah menetapkan dua tersangka berinisial P dan S. 

"Tersangka P sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kegiatan tersebut. Kemudian satu lagi dari rekanan atau yang meminjam CV dari kegiatan itu yaitu tersangka S," kata dia mewakili Kepala Kejari Kota Metro Riki S Tarigan, Kamis (21-1-2021).

Selanjutnya, dia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Sementara, untuk saksi-saksi dari kasus tindak pidana korupsi tersebut, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi dalam kelengkapan berkas perkara. 

"Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kalau jumlah saksinya akan terus bertambah, tapi secara pasti nanti kita akan informasikan kembali," ujarnya. 

Dia menjelaskan, kerugian atas proyek pembangunan pasar Cendrawasih menurut perhitungan negara mencapai Rp421 juta.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Kemudian kami akan melengkapi berkas perkara tersebut dan juga akan melakukan pemberkasan," imbuhnya.(**)

Laporan: Adipati Opie/Rio

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pelaj ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung ...


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com