Harianmomentum--Komisi
Pemilihan Uumum (KPU) Kota Bandarlampung melakukan pemeriksaan fisik terhadap
ketersediaan kotak suara dan bilik yang akan digunakan dalam Pilgub Lampung
2018.
Berdasarkan estimasi yang ditetapkan akan terjadi penambahan jumlah
Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari sebelumnya sejumlah 1.300 TPS dalam Pilwako
2015 diperkirakan jumlah TPS yang diusulkan mencapai 1.626 TPS.
Seperti dikutip dalam laman resmi KPU Bandarlampung, Selasa (19/9),
anggota KPU Bandarlampung bidang Divisi Program dan Data, Fery Triatmojo,
menjelaskan penambahan TPS itu menyusul hasil rapat koordinasi (rakor) dengan
KPU Provinsi Lampung karena jumlah pemilih per-TPS disusutkan menjadi 400
pemilih.
Penyusutan jumlah TPS itu untuk menyesuaikan dengan adanya wacana
memperkecil jumlah pemilih di setiap TPS dalam Pemilu nasional serentak Pileg
dan Pilpres 2019.
Pemilih yang banyak untuk setiap TPS akan menyulitkan proses pemungutan
dan penghitungan suara dalam Pemilu nasional serentak.
“Usulan dalam rakor dengan KPU provinsi disepakati jumlah pemilih untuk
setiap TPS paling banyak berjumlah 400 orang. Ini untuk mengantisipasi Pileg
dan Pilpres serentak 2019," ujarnya.
Berdasarkan data pada pelaksanaan Pilwako 2015, jumlah pemilih di Kota
Bandarlampung yang ditetapkan dalam DPT adalah sebanyak 630.366 pemilih.
Sedangkan pemilih yang menggunakan KTP pada hari pemungutan suara mencapai dua
puluh ribu pemilih.
Sesuai dengan kondisi tersebut, menurut Fery, KPU Bandarlampung
mengusulkan penambahan jumlah TPS dalam Pilgub 2018.
“DPT terakhir kita ditambah DPTb-2 mencapai 650.366. Jika pemilih 400
per TPS, maka jumlah TPS di Bandarlampung mencapai 1.626 TPS. Ini langsung kita
usulkan ke KPU Provinsi Lampung," terangnya.
Sementara itu, Kasubbag Umum, Logistik dan Keuangan KPU Bandarlampung
Tuyono mengatakan jumlah bilik suara yang ada dalam kondisi baik hanya sejumlah
3.250 bilik suara, sedangkan kebutuhan bilik untuk 1.626 TPS mencapai 4.878
bilik suara.
Sedangkan kotak suara yang dibutuhkan adalah sejumlah 1.626 kotak suara
ditambah kebutuhan kotak suara dalam proses rekapitulasi suara di Kecamatan
mencapai 60 kotak suara. Jadi kebutuhan kotak suara mencapai 1.686 kotak suara.
“Kotak suara kita pastikan cukup, sedangkan bilik suara kita kekurangan.
Bilik yang dalam kondisi baik tidak mencukupi untuk mengcover kebutuhan. Untuk
bilik kita masih kekurangan 1.628 bilik suara,” jelasnya.
Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri mengatakan usulan dan estimasi jumlah
TPS, kotak dan bilik suara itu telah diplenokan oleh komisioner dan akan
disampaikan secara tertulis kepada KPU Provinsi Lampung.
Hal itu dilakukan menyusul instruksi KPU Provinsi Lampung kepada KPU
kabupaten/kota untuk melakukan stock opname terhadap kotak dan bilik suara.
“Kita langsung laporkan ke KPU Provinsi Lampung. Sebagai usulan ini
tentu saja menjadi bahan pertimbangan bagi KPU provinsi. Mengenai jumlah TPS,
kita prinsipnya menunggu keputusan provinsi," pungkasnya.(red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com