Harianmomentum--Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengeluarkan surat yang mengintruksikan
tentang perpanjangan masa penjaringan calon kepala daerah.
Surat itu ditujukan kepada seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di tiap Provinsi ataupun Kabupaten yang akan
menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2018
mendatang.
Surat yang
tertuang dalam nomor edaran 23/INT/DPP.PD/IX/2017 ditandatangani langsung
oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jendral
Hinca IP Pandjaitan.
Surat diterbitkan di Jakarta tertanggal 18/9/2017 itu
menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan program
dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada 2018 dan hasil rapat DPP Partai Demokrat
serta atas permintaan kader dan masyarakat luas, maka DPP Partai Demokrat
memberikan peluang kepada seluruh masyarakat untuk memimpin bagi daerah atau
kabupaten sebagai Gubernur atau wakil gubernur, Bupati atau wakil Bupati dan
Walikota atau wakil Walikota melalui proses penjaringan yang akan diperpanjang.
Dalam surat itu juga menjelaskan ketentuan sebagai berikut:
1. Perpanjangan berlaku secara Nasional untuk DPD dan DPC Partai
Demokrat yang mengikuti pemilukada.
2. Batas akhir perpanjangan penjaringan pemilukada 2018 sampai
dengan 30 September 2017.
3. Laporan hasil penjaringan wajib diserahkan ke DPP paling
lambat 8 Oktober 2017.
4. Diinstruksikan agar DPD dan DPC segera melaporkan hasil
penjaringan, peta politik, rencana koalisi, rencana pasangan dan hasil survei
sesuai lembaga survei.
5. Bagi yang telah mengirimkan hasil penjaringan dapat
berkonsultasi dengan komisi pemenangan pemilu (KPP) DPP. (acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com