Harianmomentum--Partai politik telah gagal dalam menciptakan kader-kader yang
anti-korupsi, termasuk kepala daerah yang diusung.
Hal ini terlihat banyak
kader partai yang menjadi kepala daerah ditangkap KPK karena tersangka kasus
korupsi.
"LBH Keadilan
berpandangan, secara moral partai politik turut bertanggungjawab atas maraknya
OTT kepala daerah. Partai politiklah yang mengusung calon kepala daerah,"
tegas Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, Senin (25/9).
Menurutnya partai politik seharusnya menjadi filter untuk
menyiapkan para calon pemimpin yang berkualitas. "Undang-Undang Partai
Politik telah sangat tegas mewajibkan partai politik untuk melakukan seleksi
yang ketat terhadap rekrutmen kader-kader parpol," ungkapnya.
Pihaknya sendiri memuji kinerja KPK yang semakin gencar
melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah daerah. "LBH Keadilan
mengapresiasi kerja KPK," tandasnya.
Sebagaimana diketahui pada Jumat (22/9) kemarin, KPK
melakukan OTT di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kota Cilegon. Walikota Cilegon beserta 9 orang lainnya diamankan KPK.
Terjaringnya Walikota Cilegon menambah daftar panjang kepala
daerah yang terkena OTT KPK. LBH Keadilan mencatat, 6 orang kepala daerah
terjaring OTT sepanjang 2017. Sedangkan sepanjang 2016 tercatat 10 kepala
daerah tersandung kasus korupsi.
Pada 21 Juni, KPK melakukan OTT atas Gubernur Bengkulu Ridwan
Mukti dan kemudian pada 22 Juni ditetapkan sebagai tersangka. Ridwan diduga
menerima suap terkait proyek peningkatan jalan TES-Muara Aman dan proyek
peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong. Isteri Ridwan dan
dua pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 2 Agustus, KPK melakukan OTT atas Bupati Pameksan Achmad
Syafii dan kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengehentian
pengusutan kasus korupsi penyelewengan dana desa oleh Kejaksaan Negeri
Pamekasan. KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka; Kepala
Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten
Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian
Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhodd
Pada 29 Agustus, KPK melakukan OTT atas Wali Kota Tegal Siti
Masitha Soeparno. Siti Masitha kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua
DPD Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah
Cahyo Supriadi. Ketiganya ditetapkan tersangka atas dugaan suap pengelolaan
dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal Tahun 2017 dan pengadaan barang
dan jasa di lingkungan Kota Tegal tahun 2017.
Pada 13 September, KPK melakukan OTT atas Bupati Batubara OK
Arya Zulkarnaen. Arya, kemudian pada 14 September ditetapkan sebagai
tersangka bersama 4 orang lainnya: Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Helman Herdady, pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono, dua orang
kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Kelima orang tersebut
diduga tersangkut kasus suap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten
Batubara tahun 2017.
Pada 17 September, KPK melakukan OTT atas Wali Kota Batu Eddy
Rumpoko. Eddy bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi
Setyawan dan pengusaha bernama Filipus Djap ditetapkan sebagai tersangka pada
18 September. OTT ini terkait dugaan suap proyek belanja modal dan mesin
pengadaan meubel air di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar. (rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com