Warga Metro Diimbau Abaikan “Gepeng”

Tanggal 02 Okt 2017 - Laporan - 859 Views
Foto: ilustrasi gelandangan dan pengemis./Net.

Harianmomentum--Meski belum memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (perda), namun Dinas Sosial (Dinsos) Kota Metro tetap mengimbau masyarakat, untuk mengabaikan permintaan sumbangan dari para gelandangan, pengemis (gepeng) dan anak jalanan.

 

Hal tersebut bertujuan mencegah membeludaknya gepeng dan anak jalanan di kota setempat. ”Kami imbau masyarakat tidak mudah memebrikan uang kepada para gepeng dan anak jalanan. Nanti kalau terus diberi, jumlah mereka akan semakin banyak dan membuat suasana kota tidak nyaman,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial pada Dinsos Metro Yusuf Effendi, Senin (2/10).

           

Menurut dia, saat ini  kondisi Kota Metro masih relatif aman dari aksi gepeng dan anak jalan. Walau begitu, tidak menutup kemungkinan jumlah gepeng dan anak jalanan akan bertambah. Terlebi, jika banyak masyarakat yang memberikan uang pada mereka.

 

“Kebanyakan gepeng dan anak jalanan itu bukan dari Kota Metro, tapi dari luar daerah. Kalau mereka terus-terus diberikan uang, bisa jadi jumlahnya akan terus bertambah,” terangnya.

 

Menurut dia, tidak ada sanksi yang diberikan kepada gepeng dan anak jalanan yang terjaring razia penyakit masyarakat. “Kalau untuk sanksi memang belum ada. Mereka yang terjaring razia, biasanya hanya diberi pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.

 

Begitu juga dengan keberadaan orang gila. Menurut dia orang gila yang terjaring razia akan ditelusuri asl usul dan keluarganya. 

 

“Kalau orang gila itu warga Metro akan kita kirim ke panti rehabilitasi di Bandarlampung, dengan persetujuan pihak keluarga. Pembaiyaan selama di panti rehabilitasi akan dibiayai Pemkot Metro,”  terangnya.

 

Terkait  orang gila yang tidak jelas asal-usul dan keluarganya, dia mengatakan belum tahu jalan keluar dan mekanisme penanganannya. 

 

“Orgil yang tidak jelas asal-usulnya, kita belum menemukan solusi penanganannya. Kalau kita kirim ke panti rehabilitasi, nanti siapa yang bertanggung jawab dan untuk penindakan, itu wewenag Sat Pol PP,” terangnya. (pie)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


BNPB Diminta Segera Tangani Masalah Banjir di ...

MOMENTUM, Mesuji -- Pemerintah Kabupaten Mesuji meminta Badan Nas ...


Kabupaten Mesuji Kembali Meraih WTP dari BPK ...

MOMENTUM, Mesuji -- Kabupaten Mesuji bersama 10 kabupaten/kota se ...


Gubernur Lampung Tandatangani Kesepakatan den ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menan ...


Delapan Pejabat Eselon II di Tanggamus Dimuta ...

MOMENTUM, Tanggamus--Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com