Harianmomentum.com—DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Tulang
Bawang Barat (Tubaba) pastikan menyerahkan lampiran 2 model F-2 Parpol dan hardcopy KTP dan KTA anggota Partai Hanura Tubaba pada Senin (16/10)
sekitar pukul 22.00 Wib.
Menurut Sekretaris DPC Partai Hanura Tubaba Dedi Priyono, penyerahan itu berdasarkan surat surat edaran KPU RI No: 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 Perihal Pelaksanaan
Penerimaan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik di KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
Dijelaskan, data keanggotaan Hanura Tubaba yang masuk di
Sipol KPU Pusat yaitu berjumlah 2200 anggota. Namun, hanya ingin menyerahkan KTA dan KTP keanggotaan hanya sebanyak 505 KTA
dan KTP.
Merujuk UU Pemilu
No 11 tahun 2017, bahwa batas syarat minimal
keanggotaan partai bagi penduduk yang berjumlah kurang dari 1 juta penduduk
adalah 1/1000 penduduk, artinya Tubaba yang berjumlah penduduk kurang dari 300
ribu jiwa maka hanya membutuhkan sekitar 300 KTA dan KTP.
“Namun kami tetap menyerahkan 505 dari 2200
keanggotaan yang terdapat dalam Sipol KPU Pusat,"
terang Dedi, Senin (16/10).
Yudi Agus,
salah satu komisioner
KPU Tubaba mengatakan, jumlah Sipol KPU keanggotaan Hanura Tubaba
mencapai 2200, hanya saja yang akan diserahkan Hanura Tubaba kepada KPU Tubaba sebanyak
505 saja. (frk)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com