Pemkot Ingatkan Pengusaha Bayar UMK Sesuai Ketentuan

Tanggal 27 Okt 2017 - Laporan - 928 Views
Walikota Bandarlampung Herman HN./Net.

Harianmomentum.com--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meminta seluruh pengusaha di kota setempat menaati aturan pembayaran upah minimum kota (UMK) yang sudah ditetapkan Rp2.263.390.

 

Walikota Bandarlampung Herman HN menegaskan, per 1 Januari 2018 seluruh pengusaha wajib membayar upah  pekerja  sesuai UMK yang sudah ditetapkan. 

 

"Setelah nanti UMK yang ditetapkan oleh pemkot disahkan oleh gubernur, pengusaha wajib menaati," kata Herman pada harianmomentum.com, Jumat (27/10). 

 

Bagi pengusaha yang tidak menjalankan aturan, pemkot akan memberi sanksi tegas sesuai undang-undang ketenagakerjaan. 

 

"Pemkot akan memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak taat aturan terkait pembayaran UMK," ujar Herman.

 

Ke-depan, pemkot melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat akan memperketat pengawasan terhadap pengusaha agar tidak memperlakukan buruhnya semena-mena. (ap)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


BNPB Diminta Segera Tangani Masalah Banjir di ...

MOMENTUM, Mesuji -- Pemerintah Kabupaten Mesuji meminta Badan Nas ...


Kabupaten Mesuji Kembali Meraih WTP dari BPK ...

MOMENTUM, Mesuji -- Kabupaten Mesuji bersama 10 kabupaten/kota se ...


Gubernur Lampung Tandatangani Kesepakatan den ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menan ...


Delapan Pejabat Eselon II di Tanggamus Dimuta ...

MOMENTUM, Tanggamus--Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com