Harianmomentum.com-- Petani perlu berhati-hati dan tidak terkecoh oleh produk pupuk palsu
berkualitas rendah agar terhindar dari gagalnya hasil panen karena penggunaan
pupuk yang tidak sesuai.
Sehubungan dengan maraknya peredaran
pupuk palsu di sejumlah daerah, PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau agar
petani menggunakan pupuk yang merek dan isinya sudah terdaftar resmi dan
berstandar SNI serta selalu membeli di kios pupuk resmi. Dengan demikian
keaslian dan kualitas pupuk bisa terjamin.
Kepala Corporate Communication PT Pupuk Indonesia (Persero)
Wijaya Laksana, mengatakan, pupuk yang berkualitas baik seharusnya memiliki
kandungan unsur hara sesuai anjuran pemerintah.
"Kami sangat menyayangkan masih ada pihak yang berusaha
mengelabui petani dengan menjual produk palsu atau tidak memiliki kandungan
yang benar, sehingga akan sangat merugikan petani karena akan menggagalkan
hasil panen," kata Wijaya dalam rilis pers yang diterima redaksi.
"Sebelumnya, kami mengucapkan terima kasih kepada Dit
Reskrimsus Polda Metro Jaya atas penangkapan terhadap sindikat pemasok pupuk
ilegal di Bekasi. Penggunaan pupuk kualitas rendah akan sangat merugikan bagi
para petani karena kandungan unsur hara yang sangat rendah sehingga nyaris
tidak bermanfaat sama sekali bagi tanaman," lanjut Wijaya.
Wijaya menambahkan bahwa untuk dapat membedakan pupuk yang
resmi diproduksi oleh Pupuk Indonesia dengan pupuk yang lain, yaitu logo resmi
PT Pupuk Indonesia di bagian depan karung dengan tulisan Pupuk Bersubsidi
Pemerintah, butiran pupuk urea bersubsidi memiliki kandungan nitrogen sebesar
46 persen yang sesuai dengan anjuran dari pemerintah serta memiliki ciri khusus
berwarna merah jambu, pemberlakuan kantong satu merek dengan mencantumkan nomor
call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki
Bag Code dari produsennya.
Pupuk SP-36 Super Fosfat yang diproduksi dan didistribusikan
Pupuk Indonesia memiliki Merek PUPUK SUPER FOSFAT SP-36 dengan logo PT
Petrokimia Gresik dan memiliki tulisan "Pupuk Bersubsidi Pemerintah -
Barang Dalam Pengawasan". Pupuk memiliki kandungan P205 (Fosfat) sebesar
36 persen dan Sulfur sebesar 5 persen. Dan untuk pupuk Phonska memiliki merek
PUPUK NPK PHONSKA dengan logo PT Pupuk Indonesia (Persero) dan memiliki tulisan
"Pupuk Bersubsidi Pemerintah - Barang Dalam Pengawasan". Pupuk
memiliki kandungan N (Nitrogen) sebesar 15 persen, P205 (Fosfat) sebesar 15
persen, dan K20 (Kalium) sebesar 15 persen.
Pupuk Indonesia bersama-sama pemerintah terus berupaya
menekan peredaran pupuk ilegal dan menindak oknum yang tidak bertanggung jawab.
Untuk mendapatkan informasi dan penjelasan mengenai pupuk, PT Pupuk Indonesia
(Persero) dan Anak Perusahaan memiliki layanan pelanggan di nomor:
0800-100-800-1 atau mengirimkan pesan sms ke nomor: 0822-100-100-81.
Dalam penyaluran pupuk, Pupuk Indonesia menggunakan sistem monitoring stok yang
dapat dipantau setiap saat melalui website www.pupuk-indonesia.com agar lebih
memudahkan dalam mengetahui ketersediaan stok pupuk di daerah-daerah.
Untuk pendistribusian pupuk urea bersubsidi diatur oleh
Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian
No. 69/Permentan/SR.310/3/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk bersubsidi.
"Kami selaku Pupuk Indonesia taat kepada peraturan
pemerintah, dalam menjalankan amanah untuk pendistribusian pupuk sesuai prinsip
6 Tepat, yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat mutu
dan tepat harga," tutup Wijaya. (rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com