Harianmomentum.com--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Bandarlampung akan memanggil Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Kaban Pol PP)
Cik Raden, Senin (18/12).
Anggota Panwaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan,
pemanggilan tersebut terkait beredarnya foto Cik Raden yang mengenakan seragam
PDIP beberapa waktu lalu.
"Besok kita akan panggil Cik Raden, terkait foto yang
beredar itu," ujar Candra kepada harianmomentum.com, saat
dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (17/12).
Dia menjelaskan, Panwaslu akan menggali alasan-alasan Cik
Raden menggunakan seragam PDIP.
"Apakah benar dia udah pensiun, alasannya apa pakai baju
PDIP," ucapnya.
Tidak hanya Cik Raden, menurut dia, Panwaslu juga akan
memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung untuk dimintai
keterangan.
"Kita juga akan panggil Kepala BKD, benar tidak dia (Cik
Raden) sudah pensiun, kalau belum kenapa dibiarkan ASN pakai atribut
partai," jelasnya.
Terkait sanksi, Candra belum bisa menyampaikan sanksi apa yang
akan diberikan, apabila terbukti bersalah.
Namun begitu, dia menjelaskan, akan mengkaji terlebih dahulu,
jika terbukti bersalah, maka Panwaslu Bandarlampung akan menyerahkan keputusan
ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Nehara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) atau Inspektorat.
"Ya nanti kita kaji terlebih dahulu. Kalau terbukti, bisa
kita rekomendasikan ke KASN, Kemenpan RB atau Inspektorat," tutupnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar
mengatakan, kasus Cik Raden tidak ada kaitannya dengan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada).
Sehingga, menurut dia, hal itu merupakan wewenang Panwaslu
Bandarlampung.
"Itukan terkait penggunaan seragam partai, jadi yang
memanggilnya Panwaslu. Karena kewenangan mereka," ujar Iskardo.
Namun begitu, dia melanjutkan, masih akan tetap menunggu hasil
dari Panwaslu.
"Tetap kita tunggu, kalau terkait dangan Pilkada baru kita panggil juga," pungkasnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com