Harianmomentum.com--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Bandarlampung merekomendasikan kasus Cik Raden ke Komisi Aparatur Sipil Negara
(ASN) dan Inspektorat setempat.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran
Panwaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto kepada hariamomentum.com, saat
dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (27/12).
Yahnu menyampaikan, Panwaslu Bandarlampung telah melakukan
kajian terhadap hasil klarifikasi Cik Raden.
Dari hasil tersebut, Kaban Pol PP Bandarlampung itu terbukti
melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa dan Kode Etik Pegawai Negeri.
"Hasil kajian kita, Cik Raden telah melanggar UU ASN dan
PP 42 tahun 2004," terang Yahnu.
Karena itu, dia menerangkan, kasus Cik Raden direkomendasikan
kepada Inspektorat Bandarlampung dan KASN untuk ditindaklanjuti.
"Kita sudah mengirimkan rekomendasi kepada Inspektorat
ditembuskan ke Bawaslu Lampung dan KASN," jelasnya.
Terkait sanksi, dia mengatakan Panwaslu tidak berwenang untuk
menjatuhkan sanksi.
Untuk itu, dia menyerahkan, keputusan tersebut kepada
Inspektorat Bandarlampung dan KASN.
"Kalau sanksi bukan kita yang menentukan, tapi
Inspektorat dan KASN yang akan menjatuhkan sanksinya," tutup Yahnu.
Sayangnya, Kepala Inspektorat Bandarlampung M Umar belum berhasil dihubungi. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com