Harianmomentum--Majelis
hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional
(BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari dengan enam tahun penjara.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 800 juta subsider empat
bulan penjara kepada terdakwa kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut dikutip RMOL.co, Rabu (12/4).
Amran terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari pengusaha rekanan
BPJN IX seperti Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sejumlah Rp 7,275
miliar dan SGD 1.143.846. Kemudian dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok
Seng alias Aseng Rp 4,980 miliar, serta Direktur PT Sharleen Raya-JECO Group
Hong Artha John Alfred sebesar Rp 500 juta. Uang suap diterima Amran untuk
mengupayakan program aspirasi Komisi V DPR RI dikerjakan oleh perusahaan para
pengusaha atau disebut rekanan.
"Menyatakan terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider," ujar Hakim Ketua Hendri
Faizal saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/4).
Menurut Hendri, terdakwa Amran juga terbukti terlibat dalam kasus suap
pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang telah menyeret anggota Komisi
V DPR, seperti Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi
Supriyanto dari Golkar, Andi Taufan Tiro dari PAN serta Musa Zainuddin dari PKB
yang juga ketua DPW PKB Lampung.
Pasalnya, uang suap yang diterima Amran melalui sejumlah rekanan BPJN IX
diberikan kepada para anggota dewan tersebut.
"Terdakwa menyadari dapat mengupayakan agar program aspirasi Komisi V DPR
dialokasikan ke Maluku, agar dikerjakan para rekanan. Terdakwa juga ikut
menentukan fee. Perbuatan tersebut merupakan kesengajaan dalam
jabatannya," jelas majelis hakim.
Selain terlibat kasus suap program aspirasi Komisi V dalam proyek Kementerian
PUPR, Amran juga terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat di
kementerian itu. Suap berupa tunjangan hari raya dan dana suksesi pencalonan
dirinya sebagai kepala BPJN IX.
Amran terbukti menyuap Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjojono sebesar USD 10
ribu. Selain itu, uang juga diberikan kepada sejumlah direktur dan pejabat di
Ditjen Bina Marga.
Majelis hakim menilai bahwa perbuatan Amran tidak mendukung pemerintah dalam
memberantas korupsi. Amran juga dinilai tidak berterus terang selama
persidangan. Vonis yang diterima Amran lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi yang meminta majelis hakim memberikan pidana penjara 9
tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com