Baliho Mustafa Aja Salahi Aturan

Tanggal 21 Feb 2018 - Laporan - 834 Views
Baliho Mustafa Aja di Rumah Kece Kecematan Enggal yang dinilai menyalahi aturan KPU Lampung.Foto: Agung Darma Wijaya

Harianmomentum.com--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandarlampung mengimbau kepada tim pemenangan pasangan Mustafa - Ahmad Jajuli untuk mengubah ukuran balihonya, karena menyalahi aturan yang telah ditetapkan.

 

Anggota Panwaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto menilai, baliho yang terpasang di Kecamatan Enggal tepatnya rumah kece Mustafa - Jajuli ukurannya melebihi batas.

 

"Untuk ukurannya memang melebihi batas yang ditetapkan," jelas Yahnu, Rabu (21/2).

 

Namun begitu, dia menyatakan, Panwaslu tidak dapat menertibkan baliho tersebut, karena berada di rumah pemenangan resmi pasangan cagub tersebut.

 

Akan tetapi, dia akan berkoordinasi dengan tim pemenangan Mustafa - Jajuli untuk mengubah ukurannya sesuai dengab peraturan.


"Kalau mau ditertibkan tidak bisa, karena berada di rumah pemenangan  yang resmi. Tetapi, kita nanti akan berkoordinasi untuk merubah ukurannya," terangnya.


Diketahui, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 


Dalam PKPU itu menyatakan, baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota.


Kemudiam, umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan. Terakhir, spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.(adw)

 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KPU Pringsewu Pleno Penetapan Perolehan Kursi ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pri ...


Pilkada Pesawawan, Rico Kembalikan Formulir P ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Achmad Rico Julian kembalikan formulir p ...


Politisi PKB Incar Perahu PAN untuk Pilkada T ...

MOMENTUM, Tanggamus--Nuzul Irsan S.E., yang diwakilkan Osmardi-- ...


PENGUMUMAN PENDAFTARAN PESERTA CALON ANGGOTA ...

PENGUMUMANPENDAFTARAN PESERTA CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATANDAL ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com