P3I-APR Lepas Tangan Pemasangan APK Pilgub Lampung

Tanggal 25 Feb 2018 - Laporan - 861 Views
Ketua P3I Lampung Fadliyansah Cholid./ist

Harianmomentum.com-- Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (P3I) dan Asosiasi Pengusaha Reklame (APR) Lampung mengaku lepas tangan terkait pengaturan serta pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan gubernur (Pilgub) 2018.

 

Hal tersebut ditegaskan Ketua P3I Lampung Fadliyansah Cholid, kepada harianmomentum.com, Minggu (25/2).

 

Menurut dia, pihaknya sepakat tidak akan mendukung pemenang tender APK Pilgub 2018 yang telah diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

 

"Jika lelang alat peraga kampanye (APK) sebelumnya telah ditentukan pemenangnya, kami persilahkan KPU Lampung mengatur sendiri baliho paslon," ujar pria yang akrab disapa Yeye itu.

 

Sejak akhir 2017, sudah beberapa kali P3I Lampung dan APR Lampung berusaha koordinasi dengan KPU Lampung. Dia juga mengaku tak tahu proses lelang APK KPU Lampung.

 

"Kami ingin berkoordinasi tidak bermaksud mencampuri urusan KPU, tapi lebih kepada tanggungjawab organisasi yang membidangi kebutuhan pilkada agar sukses," ujarnya.

 

Yeye menyebutkan, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono pernah mempersilahkan P3I dan APR berkoordinasi dengan bagian yang menangani APK di KPU Lampung. 

 

"Namun, bagian yang menanganinya malah tak ada di tempat saat itu. "Kantor kosong dan kepala bagiannya tidak mengangkat telepon dan merespon SMS dari kami," ujar Yeye.

 

Seperti Pilgub Lampung 2015, KPU berkoordinasi soal ketersediaan baleho dan perbandingan HPS dari item-item pekerjaan dengan asosiasi periklanan yang ada di Lampung. "Alhamdullilah pelaksanaan baik," katanya.

 

Sementara itu, untuk APK Pilgub Lampung 2018, KPU seharusnya telah menjadwalkan pemasangan APK pada Februari 2018. Namun, target tersebut molor hingga Maret 2018. 

 

"Kita masih terbentur dengan mekanisme pengadaan. KPU mesti mengikuti Perpres yang mengharuskan ada proses lelang. Sementara, lelang membutuhkan waktu dan menyesuaikan jadwal yang sudah dibuat," kata Solihin, beberapa waktu lalu.


KPU Lampung hanya mengikuti ketentuan Perpres itu. KPU berjanji pada awal Maret sudah dilakukan pemasangan APK per pasangan calon (paslon), yaitu baliho sebanyak lima per kabupaten, umbul-umbul sebanyak 20 per kecamatan, dan spanduk sebanyak dua buah per desa. (red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Hadapi Pilbup, Ismet Roni Masif Sosialisasi d ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Perlahan tapi pasti, sejak mendapatkan s ...


Nyalon Bupati Pringsewu, Ririn Kuswantari Iku ...

MOMENTUM, Pringsewu--Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Fraksi Gol ...


FKPPIB: “Pilih Kepala Daerah yang Peduli BU ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aneka masalah yang membelit perusahaan B ...


Masifkan Dukungan Parpol, Hanan A Razak Samba ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Politisi Golkar yang namanya terdaftar s ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com