Tak Punya Anggaran, KPU Lampung Pasang APK dengan Bambu

Tanggal 28 Feb 2018 - Laporan - 1332 Views
Ilustrasi. Pilgub Lampung 2018./ist

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengaku tidak ada anggaran untuk menyewa papan reklame, sehingga akan memanfaatkan kayu dan bambu untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat KPU Lampung Amrozie saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/2).

Menurut Amrozie, dalam pemasangan APK (baliho, umbul-umbul, spanduk) milik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, KPU Lampung tidak mempunyai anggaran.

Sehingga, KPU Lampung pun akan memasang APK tersebut menggunakan kayu atau bambu dan di lahan yang tidak menyewa.

"Kita tidak ada anggaran untuk menyewa, kalau 129 hari masa kampanye sudah berapa yang harus dibayar KPU? Makanya, kita akan memasang di lahan-lahan yang bebas. Tapi harus ijin dengan pemiliknya terlebih dahulu," jelas Amrozie.

Selain itu, dia menerangkan, pemasangan APK yang tidak menggunakan jasa periklanan akan lebih adil bagi seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

"Misalnya ada papan iklan di dekat tugu selamat datang di Kota Bandarlampung, disitu cuma ada dua saja. Yang lainnya, pasti akan merasa cemburu, karena calonnya kan ada empat pasang," tuturnya.

Karena itu, dia pun sangat setuju dengan kebijakan KPU Provinsi Lampung dan KPU di 15 kabupaten/kota, dengan memasang APK secara adil.

"Saya sangat setuju dengan kebijakan ini. Dengan begini, semuanya kan adil. Kita juga minta bantuan KPU kabupaten/kota dalam menentukan titik-titik pemasangan," terangnya.

Tidak hanya dalam pemasangan APK, dia mengatakan, karena kurangnya anggaran, KPU Lampung pun memangkas ukuran yang dicetak. Untuk baliho, KPU Lampung membuat dengan ukuran 3x4 meter, dari ukuran maksimal 4x7 meter. Spanduk dan umbul-umbul dibuat dengan ukuran 1x6 meter.

"Ukurannya segitu saja sudah memakan anggaran yang besar. Apalagi ukurannya lebih besar dari yang sudah dicetak," jelasnya. Namun begitu, dia mengatakan, untuk pemasangan APK yang dibuat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diperbolehkan menggunakan jasa sewa.

Selain itu, ukurannya pun boleh lebih besar dari yang buat KPU. Asalkan tidak melebihi ukuran yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017.

"Kalau APK yang buat pasangan calon mau menggunakan jasa sewa diperbolehkan. Karena itu tidak akan menjadi masalah. Ukurannya juga boleh lebih besar, asal tidak lebih dari yang ditetapkan KPU," terangnya.

Diketahui, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, dalam Pasal 28 Ayat 2 menyebutkan (a) Baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota. (b) umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan. (c) spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima)meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain kelurahan.(adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Hadapi Pilbup, Ismet Roni Masif Sosialisasi d ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Perlahan tapi pasti, sejak mendapatkan s ...


Nyalon Bupati Pringsewu, Ririn Kuswantari Iku ...

MOMENTUM, Pringsewu--Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Fraksi Gol ...


FKPPIB: “Pilih Kepala Daerah yang Peduli BU ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aneka masalah yang membelit perusahaan B ...


Masifkan Dukungan Parpol, Hanan A Razak Samba ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Politisi Golkar yang namanya terdaftar s ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com