Dua Pekan Kampanye, Paslon Herman-Sutono Terbanyak Lakukan Pelanggaran

Tanggal 04 Mar 2018 - Laporan - 810 Views
ilustrasi. Bawaslu./net

Harianmomentum.com--Dua pekan pelaksanaan tahapan kampanye sejak 15 hingga 3 Maret 2018, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Herman Hasanusi-Sutono paling banyak melakukan dugaan pelanggaran.

 

Berdasarkan rilis dua pekan Bawaslu Lampung, Minggu (4/3), pasangan Cagub nomor urut 2, Herman Hasanusi-Sutono selama tahapan kampanye telah melakukan sebanyak enam dugaan pelanggaran.

 

Di Kabupaten Lampung Selatan, terdapat dugaan pelanggaran administrasi dikarenakan pelaksanaan kampanye terbatas berbentuk pengajian/tabligh akbar yang dalam hal ini dilakukan oleh Majelis Taklim Rachmat Hidayat. Di isi oleh ustadzah Mamah Dedeh, difasilitasi oleh Eva Dwiana (istri calon Gubernur Herman HN) dengan konten pembuka meminta dukungan masyarakat serta membagikan bahan kampanye.

 

Terkait dugaan pelanggaran itu, Panwaslu Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan tindak lanjut. Namun, surat pemberitahuan terlambat masuk, dan temuan sudah terlanjur diregistrasi.

 

Di Kota Bandarlampung, terdapat temuan atau dugaan pelanggaran seperti terdapat Kegiatan kampanye di tempat ibadah yaitu di masjid Al Furqon Kota Bandarlampung yang dilakukan oleh Majelis Taklim Rachmat Hidayat yang diisi oleh ustadz Diding Nasrudin, SAg yang diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

 

Dalam hal ini, Panwaslu Kota Bandarlampung terkait permasalahan di atas masih dalam proses penggkajian.

 

Di Kota Metro terdapat unsur dugaan pelanggaran, yaitu, terdapat dua orang Apartur Sipil Negara (ASN) hadir dalam kampanye terbatas calon Gubernur Provinsi Lampung Herman HN.

 

Panwaslu Kota Metro sudah melakukan pemanggilan dan dimintai keterangan. Dua orang ASN tersebut yaitu satu orang PNS guru SD dan satu Camat Metro Timur. Dalam keterangannya mereka mengaku hanya menghadiri.

 

Selain itu, terdapat dua staf dewan yang diperintah oleh Ketua DPRD Kota Metro memberikan bantuan sosial yang berupa sembako kepada korban banjir di Kelurahan Tejo Agung, yang berupa air mineral dan mie instan.

 

Namun, dikardusnya terdapat selembaran yang bertuliskan atas nama keluarga Anna Mourionda ada tulisan nomor urut 2 dan nama calon Gubernur Provinsi Lampung Herman HN.

 

Dalam hal ini, Panwas Kota Metro sudah melakukan klarifikasi atau memintai keterangan dan pemanggilan terhadap dua orang staf Dewan tersebut.

 

Di Tanggamus, terdapat dugaan pelanggaran yang terjadi di Lapangan Pekon (Desa) Wayjaha, Kecamatan Pugung.

 

Berdasarkan STTP Kepolisian Negara Indonesia Daerah Lampung Nomor STTP/28/III/2018 Kegiatan kampanye akan dihadiri Eva Dwiana (Anggota DPRD tingkat I) sebagai Juru Kampanye.

 

Dalam hal ini Panwas Tanggamus sedang melakukan penelusuran apakah juru kampanye yang berstatus anggota DPRD tersebut telah memiliki surat izin cuti pada saat pelaksanaan kampanye.

 

Di Kabupaten Lampung Timur, terdapat dugaan pelanggaran, yaitu Ketua DPC PDIP Kabupaten Lampung Timur atas nama Ali Johan Arif SE menyampaikan sosialisasi di Balai Desa Surabaya Udik, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Telah dilakukan klarifikasi dan tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaran.

 

Selain itu, di Kabupaten Lampung Tengah terdapat dua dugaan pelanggaran, yaitu terdapat temuan terkait netralitas Kepala Kampung Payung Bayu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, atas nama Hernanto (foto dimedia sosial 'WhastApps' menggunakan seragam Partai Nasdem).

 

Pada 25 Februari 2018 Panwaslu Lampung Tengah sudah melakukan rekomendasi ke Bupati untuk dilakukan pembinaan. Juga, terdapat dugaan pelanggaran pembagian susu dan stiker paslon Arinal-Nunik dilakukan dengan cara mendatangi rumah-rumah oleh tim atas nama Husnib.

 

Dalam hal ini Panwas Lampung Tengah masih dalam proses tindak lanjut.

 

Di Kabupaten Lampung Barat, terdapat dugaan yaitu titik pemasangan yang diajukan oleh KPU yang akan di pasang alat praga kampanye yaitu ditemukan beberapa titik yang di pasang di lingkungan pendidikan. Telah dilakukan klarifikasi oleh Panwaslu Lampung Barat, akhirnya merekomendasikan kepada KPU untuk memindah titik pemasangan APK tersebut.

 

Di Kabupaten Waykanan, terdapat temuanya diduga PLD membagikan sembako kepada warga, sembako tersebut dari paslon nomor urut 3 yang terjadi di Kecamatan Kasui Waykanan.

 

Dalam hal ini Panwaslu Waykanan sedang dilakukan proses dimintai keterangan.

 

Di Kabupaten Pringsewu, terdapat 2 dugaan pelanggaran, yaitu, lada tanggal 15 Februari 2018 dilaksanakan penggeledahan gudang yang diduga milik balon Gubernur Lampung di Desa Bulumanis rt/rw 007/004 Pekon Bulurejo, Kecamatan Gading Rejo.

 

Di Kecamatan Sukoharjo tepatnya tanggal 16 Februari 2018, di Pekon Siliwangi terdapat adanya dugaan pelanggaran kampanye dengan indikasi terlibatnya Kepala Pekon Siliwangi atas nama Maryono, Tukiran, dan Darmin, terkait pembagian kupon/voucher/stiker bernomor seri dari paslon nomor 3 Arinal-Nunik.

 

Pembagian bantuan korban banjir dari PKB, GOLKAR, PAN, yang mengusung Paslon Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim. Dalam hal ini, Panwas Lampung Timur telah melakukan tindaklanjut dan tidak ditemuakan unsur dugaan pelanggaran serta bahan sosialisasi pada saat pembagian bantuan tersebut.

 

Untuk Lampung Utara, tidak sampai tanggal 3 Maret belum ada dugaan pelanggaran untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Namun, terdapat dugaan pelanggaran untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, yaitu Pada tanggal 26 februari 2018 dalam kampanye cabup nomor urut 3 Agung Ilmu Mangkunegara, di hulu sungkai ditemukan pelanggaran yang dilakukan ASN bersama basirun.

 

Bersangkutan berfoto dengan calon bupati tersebut. Pelaku telah diklarifikasi hari ini 3 maret 2018. Saat ini dalam proses kajian.

 

Pada 2 maret 2018 ditemukan pelanggaran yaitu pemasangan poster 40×60 cm oleh timses Zainal Yusrizal (timses bangkit), di pepohonan di blok A dan B di Desa Negara Ratu dan di Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara.

 

Temuan saat ini dalam proses untuk pemanggilan timses bangkit untuk dilakukan klarifikasi.

 

Di Kabupaten Mesuji, terdapat 2 dugaan pelanggaran, pada tanggal 28 Februari 2018, ditemukan dugaan pelanggaran yaitu adanya kupon undian berhadiah umroh oleh paslon (Arinal-Nunik).

 

Kupon tersebar di Kecamatan Simpang Pematang di beberapa desa salah satunya yaitu Desa Bangun Mulya. Sebagai tindak lanjut Panwaslu Kabupaten Mesuji serta jajaran panwascam Simpang Pematang sedang melakukan penelusuran.

 

Pada tanggal 24 Februari 2018 di Kecamatan Rawajitu Utara yaitu terdapat PPL Desa Sungai Buaya menemukan dugaan pelanggaran yaitu penyebaran buku Yasin oleh paslon (Arinal-Nunik).

 

Setelah ditelusuri pada tanggal 2 Maret 2018 jajaran panitia pengawas Kecamatan Rawajitu Utara menemukan satu kotak buku Yasin yang siap disebarkan ke masyarakat kecamata Rawajitu Utara.

 

Menindaklanjuti hal itu, panwaslu kabupaten dan kecamatan melakukan penelusuran lebih dalam untuk ditindaklanjuti.

 

Sementara empat kabupaten tidak terdapat dugaan pelanggaran kampanye untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, yaitu Kabupaten Pesawaran, Tulangbawang, Tulang Bawang Barat dan Pesisir Barat.(rls/red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Hadapi Pilbup, Ismet Roni Masif Sosialisasi d ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Perlahan tapi pasti, sejak mendapatkan s ...


Nyalon Bupati Pringsewu, Ririn Kuswantari Iku ...

MOMENTUM, Pringsewu--Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Fraksi Gol ...


FKPPIB: “Pilih Kepala Daerah yang Peduli BU ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aneka masalah yang membelit perusahaan B ...


Masifkan Dukungan Parpol, Hanan A Razak Samba ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Politisi Golkar yang namanya terdaftar s ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com