Harianmomentum.com--Dua
pekan pelaksanaan tahapan kampanye sejak 15 hingga 3 Maret 2018, Pasangan Calon
(Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Herman Hasanusi-Sutono paling banyak
melakukan dugaan pelanggaran.
Berdasarkan rilis dua
pekan Bawaslu Lampung, Minggu (4/3), pasangan Cagub nomor urut 2, Herman
Hasanusi-Sutono selama tahapan kampanye telah melakukan sebanyak enam dugaan
pelanggaran.
Di Kabupaten Lampung
Selatan, terdapat dugaan pelanggaran administrasi dikarenakan pelaksanaan
kampanye terbatas berbentuk pengajian/tabligh akbar yang dalam hal ini
dilakukan oleh Majelis Taklim Rachmat Hidayat. Di isi oleh ustadzah Mamah
Dedeh, difasilitasi oleh Eva Dwiana (istri calon Gubernur Herman HN) dengan
konten pembuka meminta dukungan masyarakat serta membagikan bahan kampanye.
Terkait dugaan
pelanggaran itu, Panwaslu Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan tindak
lanjut. Namun, surat pemberitahuan terlambat masuk, dan temuan sudah terlanjur
diregistrasi.
Di Kota Bandarlampung,
terdapat temuan atau dugaan pelanggaran seperti terdapat Kegiatan kampanye di
tempat ibadah yaitu di masjid Al Furqon Kota Bandarlampung yang dilakukan oleh
Majelis Taklim Rachmat Hidayat yang diisi oleh ustadz Diding Nasrudin, SAg yang
diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dalam hal ini,
Panwaslu Kota Bandarlampung terkait permasalahan di atas masih dalam proses
penggkajian.
Di Kota Metro terdapat
unsur dugaan pelanggaran, yaitu, terdapat dua orang Apartur Sipil Negara (ASN)
hadir dalam kampanye terbatas calon Gubernur Provinsi Lampung Herman HN.
Panwaslu Kota Metro
sudah melakukan pemanggilan dan dimintai keterangan. Dua orang ASN tersebut
yaitu satu orang PNS guru SD dan satu Camat Metro Timur. Dalam keterangannya
mereka mengaku hanya menghadiri.
Selain itu, terdapat
dua staf dewan yang diperintah oleh Ketua DPRD Kota Metro memberikan bantuan
sosial yang berupa sembako kepada korban banjir di Kelurahan Tejo Agung, yang
berupa air mineral dan mie instan.
Namun, dikardusnya
terdapat selembaran yang bertuliskan atas nama keluarga Anna Mourionda ada
tulisan nomor urut 2 dan nama calon Gubernur Provinsi Lampung Herman HN.
Dalam hal ini, Panwas
Kota Metro sudah melakukan klarifikasi atau memintai keterangan dan pemanggilan
terhadap dua orang staf Dewan tersebut.
Di Tanggamus, terdapat
dugaan pelanggaran yang terjadi di Lapangan Pekon (Desa) Wayjaha, Kecamatan
Pugung.
Berdasarkan STTP
Kepolisian Negara Indonesia Daerah Lampung Nomor STTP/28/III/2018 Kegiatan
kampanye akan dihadiri Eva Dwiana (Anggota DPRD tingkat I) sebagai Juru
Kampanye.
Dalam hal ini Panwas
Tanggamus sedang melakukan penelusuran apakah juru kampanye yang berstatus
anggota DPRD tersebut telah memiliki surat izin cuti pada saat pelaksanaan
kampanye.
Di Kabupaten Lampung
Timur, terdapat dugaan pelanggaran, yaitu Ketua DPC PDIP Kabupaten Lampung
Timur atas nama Ali Johan Arif SE menyampaikan sosialisasi di Balai Desa
Surabaya Udik, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Telah dilakukan
klarifikasi dan tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaran.
Selain itu, di
Kabupaten Lampung Tengah terdapat dua dugaan pelanggaran, yaitu terdapat temuan
terkait netralitas Kepala Kampung Payung Bayu, Kecamatan Pubian, Kabupaten
Lampung Tengah, atas nama Hernanto (foto dimedia sosial 'WhastApps' menggunakan
seragam Partai Nasdem).
Pada 25 Februari 2018
Panwaslu Lampung Tengah sudah melakukan rekomendasi ke Bupati untuk dilakukan
pembinaan. Juga, terdapat dugaan pelanggaran pembagian susu dan stiker paslon
Arinal-Nunik dilakukan dengan cara mendatangi rumah-rumah oleh tim atas nama
Husnib.
Dalam hal ini Panwas
Lampung Tengah masih dalam proses tindak lanjut.
Di Kabupaten Lampung
Barat, terdapat dugaan yaitu titik pemasangan yang diajukan oleh KPU yang akan
di pasang alat praga kampanye yaitu ditemukan beberapa titik yang di pasang di
lingkungan pendidikan. Telah dilakukan klarifikasi oleh Panwaslu Lampung Barat,
akhirnya merekomendasikan kepada KPU untuk memindah titik pemasangan APK
tersebut.
Di Kabupaten Waykanan,
terdapat temuanya diduga PLD membagikan sembako kepada warga, sembako tersebut
dari paslon nomor urut 3 yang terjadi di Kecamatan Kasui Waykanan.
Dalam hal ini Panwaslu
Waykanan sedang dilakukan proses dimintai keterangan.
Di Kabupaten
Pringsewu, terdapat 2 dugaan pelanggaran, yaitu, lada tanggal 15 Februari 2018
dilaksanakan penggeledahan gudang yang diduga milik balon Gubernur Lampung di
Desa Bulumanis rt/rw 007/004 Pekon Bulurejo, Kecamatan Gading Rejo.
Di Kecamatan Sukoharjo
tepatnya tanggal 16 Februari 2018, di Pekon Siliwangi terdapat adanya dugaan
pelanggaran kampanye dengan indikasi terlibatnya Kepala Pekon Siliwangi atas
nama Maryono, Tukiran, dan Darmin, terkait pembagian kupon/voucher/stiker
bernomor seri dari paslon nomor 3 Arinal-Nunik.
Pembagian bantuan
korban banjir dari PKB, GOLKAR, PAN, yang mengusung Paslon Arinal Djunaidi dan
Chusnunia Chalim. Dalam hal ini, Panwas Lampung Timur telah melakukan
tindaklanjut dan tidak ditemuakan unsur dugaan pelanggaran serta bahan
sosialisasi pada saat pembagian bantuan tersebut.
Untuk Lampung Utara,
tidak sampai tanggal 3 Maret belum ada dugaan pelanggaran untuk pemilihan
gubernur dan wakil gubernur. Namun, terdapat dugaan pelanggaran untuk pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, yaitu Pada tanggal 26 februari 2018
dalam kampanye cabup nomor urut 3 Agung Ilmu Mangkunegara, di hulu sungkai
ditemukan pelanggaran yang dilakukan ASN bersama basirun.
Bersangkutan berfoto
dengan calon bupati tersebut. Pelaku telah diklarifikasi hari ini 3 maret 2018.
Saat ini dalam proses kajian.
Pada 2 maret 2018
ditemukan pelanggaran yaitu pemasangan poster 40×60 cm oleh timses Zainal
Yusrizal (timses bangkit), di pepohonan di blok A dan B di Desa Negara Ratu dan
di Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara.
Temuan saat ini dalam
proses untuk pemanggilan timses bangkit untuk dilakukan klarifikasi.
Di Kabupaten Mesuji,
terdapat 2 dugaan pelanggaran, pada tanggal 28 Februari 2018, ditemukan dugaan
pelanggaran yaitu adanya kupon undian berhadiah umroh oleh paslon
(Arinal-Nunik).
Kupon tersebar di
Kecamatan Simpang Pematang di beberapa desa salah satunya yaitu Desa Bangun
Mulya. Sebagai tindak lanjut Panwaslu Kabupaten Mesuji serta jajaran panwascam
Simpang Pematang sedang melakukan penelusuran.
Pada tanggal 24
Februari 2018 di Kecamatan Rawajitu Utara yaitu terdapat PPL Desa Sungai Buaya
menemukan dugaan pelanggaran yaitu penyebaran buku Yasin oleh paslon (Arinal-Nunik).
Setelah ditelusuri
pada tanggal 2 Maret 2018 jajaran panitia pengawas Kecamatan Rawajitu Utara
menemukan satu kotak buku Yasin yang siap disebarkan ke masyarakat kecamata
Rawajitu Utara.
Menindaklanjuti hal
itu, panwaslu kabupaten dan kecamatan melakukan penelusuran lebih dalam untuk
ditindaklanjuti.
Sementara empat kabupaten tidak terdapat dugaan pelanggaran kampanye untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, yaitu Kabupaten Pesawaran, Tulangbawang, Tulang Bawang Barat dan Pesisir Barat.(rls/red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com