Harianmomentum.com--Dinamika permasalahan Pilkada 2018 di beberapa daerah masih terus ditemukan, terutama yang bersifat administratif seperti permasalahan e-KTP dan daftar pemilih sementara (DPS).
Kendati lembaga penyelenggara
sudah berupaya untuk memperbaiki kinerjanya.
Pembuatan aturan sebagai upaya percepatan proses perekaman e-KTP untuk
menyelamatkan potensi hilangnya hak pilih akibat permasalahan tersebut sedang
dipersiapkan Mendagri.
Sedangkan kesalahan
pada data DPS dan data ganda kemungkinan disebabkan kekurang telitian pada saat
proses pencocokan dan penelitian (Coklit) sampai dengan pemutakhiran data.
Hal ini dapat
berdampak pada saat penentuan DPT, yang rentan menimbulkan keraguan terhadap
keabsahaan jumlah pemilih dan rawan dijadikan sebagai bahan gugatan bagi Paslon
yang kalah dalam Pilkada Serentak 2018.
Masih ditemukannya ketidaksesuaian data pemilih pada Pilkada Jateng di
sejumlah daerah memperlihatkan tidak berjalan baiknya komunikasi dan koordinasi
antar unsur penyelenggara di daerah tersebut. Kondisi ini dipastikan akan
mempengaruhi kualitas demokrasi pada Pilkada Serentak 2018, serta berpotensi
menjadi celah permasalahan yang dapat memicu munculnya sengketa pasca pelaksanaannya.
Penetapan jumlah
Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan
permasalahan yang sering muncul dalam Pemilu, bahkan penyelesaiannya tidak jarang
melalui jalur hukum.
Terkait masih adanya persoalan
ketidaksempurnaan DPS di sejumlah daerah, tidak menutup kemungkinan KPU daerah
belum berpedoman pada Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) milik
Kementerian Dalam Negeri, sehingga sinkorinisasi data pemilih sulit
dilakukan. Kondisi tersebut apabila terus berlanjut berpotensi memicu akumulasi
ketidakpuasan dari pihak-pihak yang dirugikan untuk mengitimidasi penyelenggara
Pemilu.
Sementara itu, masih
adanya masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP selain terkendala
teknis, juga menunjukan kurangnya sosialisasi program perekaman E-KTP terhadap
masyarakat.
Permasalahan Daftar Pemilih Sementara (DPS) masih ditemukan di beberapa daerah,
selain karena adanya pemilih ganda, juga terutama masih belum selesainya perekaman E-KTP, dimana permasalahan ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi di
daerah lain.
Sumber masalahnya adalah
ketidakmampuan pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan terhadap
adminsitrasi kependudukan. Terkait masalah DPS masih saja terjadi dan merupakan
penyakit akut pada setiap pelaksanaan pemilu dalam setiap tingkatan, disisi
lain masih ada kendala cara kerja para petugas pemutakhiran data saat melakukan
pencocokan daftar pemilih, sehingga terkesan hanya menghamburkan biaya.
Selain itu ditenggarai adanya
pemilih ganda adalah dibolehkannya dengan KTP lama dan surat keterangan
domisili dari kades atau lurah yang tidak berbasis pada data penduduk yang
berada dalam data base kependudukan dalam satu kabupaten/kota, tapi karena
bertempat tinggal secara riil dalam satu kabupaten/kota.
Untuk itu diminta KPU menggunakan
data kependudukan dari pemerintah (DP4) sebagai dasar untuk menentukan daftar
pemilih pada Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019, karena kemungkinan munculnya
pemilih ganda ketika penyelenggara Pemilu tidak menjadikan DP4 sebagai dasar
pencocokan dan penelitian untuk menentukan daftar pemilih sementara.
Disdukcapil maupun
KPU perlu meningkatkan kinerjanya dalam menangani permasalahan DPS sebagai bahan penentuan DPT, karena dapat menimbulkan chaos dan
penggelembungan suara apabila tidak akurat.
Adanya temuan DPS ganda merupakan sinyalemen negatif bagi penyelenggara
Pilkada karena DPS merupakan tahap awal penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
yang akan digunakan sebagai database pemilih dan menjadi pusat perhatian dari
Paslon dalam Pilkada, sekaligus menjadi titik potensial untuk dijadikan bahan
melakukan gugatan terhadap penyelenggara Pilkada.
Sementara itu, masih adanya warga yang belum melakukan perekaman KTP
Elektronik, akan berdampak hilangnya hak pilih warga tersebut pada Pilkada
2018, sehingga mendelegitimasi kepala daerah terpilih dan hasil Pilkada itu
sendiri serta berpotensi menimbulkan sengketa Pilkada.
Selain itu, temuan adanya pemilih ganda dalam
Pilgub Bali oleh KPU Kota Denpasar dan data pemilih bermasalah dalam Pilgub
NTT, Jateng dan Jatim akan berdampak mengurangi jumlah partisipasi pemilih
dalam pelaksanaan pemungutan suara serta rawan dimanfaatkan untuk melakukan
kecurangan.
Permasalahan ini diperkirakan terus berlanjut
karena upaya penanganan dan menyelesaikannya belum dilakukan secara maksimal,
baik melalui koordinasi, sinergi dan kerjasama jajaran pemangku kepentingan,
sehingga akan mempengaruhi hilangnya hak pilih masyarakat, baik di Pilkada
Serentak 2018 dan Pilpres 2019.
Permasalahan DPS menjadi signal
potensi kurang akuratnya dalam penetapan DPT Pilkada Serentak 2018. Di sisi
lain, masih adanya warga yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik,
berdampak banyaknya warga yang kehilangan hak pilih.
Permasalahan DPS maupun perekaman KTP Elektronik jika tidak segera
diantisipasi akan rawan kecurangan dan berpotensi dimanfaatkan oleh peserta
yang kalah untuk dijadikan bahan materi gugatan terhadap penyelenggara yang
secara nasional menjadi isu politik.
Sementara kendala sarana dan
prasarana di daerah serta diragukan tingkat akuntabilitas SDM dalam perekrutan
penyelenggara dan Komisioner KPU harus dicarikan solusi, terutama terkait kode
etik SDM yang dinilai punya kepentingan akan mengutamakan calon yang
menguntungkan mereka dalam Pilkada yang berimbas rendahnya tingkat kepercayaan
dan partisipasi masyarakat untuk mengikuti Pilkada.
Sementara, masih ditemukannya beberapa
kendala yang dihadapi penyelenggara Pilkada, seperti di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah,
terkait proses sosialisasi Bimtek, lemahnya pengawasan, letak geografis yang blankspot dan rendahnya SDM, serta
masalah anggaran maupun operasional penyelenggaraan Pilkada, seperti Pilgub
Bali perlu menjadi atensi karena dapat berdampak terhadap rendahnya mutu,
kualitas dan profesionalisme pelaksana Pilkada serta terganggunya tahapan
pelaksanaan dan sengketa Pilkada.
Penulis: Herdiansyah Rahman pemerhati manajemen tata kepemiluan Indonesia.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com