Memilih Pilkada Seperti Peternakan Koruptor

Tanggal 24 Apr 2018 - Laporan - 721 Views
Pemilu 2019.

Harianmomentum.com--Sejumlah pengamat membenarkan pendapat mantan Ketua MK, Mahfud MD yang menyebut, Pilkada saat ini seperti peternakan koruptor (Harian Terbit, 20/4/2018).

 

Pembaca yang mengerti, akan menambahi Pilkada langsung juga biang kerok perpecahan dalam bermasyarakat dan bernegara. Bagi yang apatis cuma bilang “O…oo”. Para pembenci koruptor, mengumpat  sumpah serapah, terhadap sistem Pilkada langsung.

Baca : http://www.harianterbit.com/m/nasional/read /2018/04/20/96488/0/25/Pengamat-Benarkan-Pilkada-Seperti-Peternakan-Koruptor

 

Membaca artikel tersebut, saya teringat ketika memimpin perwakilan Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) dan WhatsApp Group Peduli Negara-1 bersilaturahmi kepada Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, 1/2/2018.

 

Ketua DPR RI meresponse salah satu misi GKI, yaitu “Mengedukasi dan Mengajak Rakyat untuk Kembali ke UUD 45 Asli, Untuk Disempurnakan”. Beliau mengatakan, Pilkada saat ini memiliki daya rusak yang hebat. KPK juga berpendapat demikian, kata Bambang Soesatyo.

 

Masyarakat pun memiliki pendapat, Pilkada saat ini memiliki dampak sangat buruk dalam kehidupan. Tidak saja seperti peternakan koruptor dan perpecahan bangsa tetapi juga rusaknya moral dan etika serta rendahnya kualitas pemimpin terpilih. Pilkada langsung saat ini merupakan persoalan besar dan serius. Tidak cukup kita terperangah atas akibatnya. Kita harus mencari akar permasalahan atau penyebabnya, untuk selanjutnya kita hilangkan penyebab tersebut.

 

Saya berpendapat, penyebab pada konsitusi saat ini, yaitu konstitusi hasil amandemen UUD 1945 yang telah menghilangkan  “Penjelasan” UUD 1945. Akibatnya, implementasi kedaulatan rakyat menyimpang dari Pembukaan UUD 1945. Alasan penghilangan karena penjelasan akan diberikan dalam Undang Undang, tidaklah tepat. “Penjelasan” pada UUD 1945 sesungguhnya menjelaskan bagaimana terjadinya teks, suasana kebatinan dan aliran pikiran dalam penyusunan.

 

Cuplikan kalimat di depan, diambil dari Penjelasan UUD 1945. Itulah yang dipikirkan dan dimaksud oleh founding fathers tentang “Negara berkedaulatan rakyat” untuk Indonesia Merdeka yang hendak dibangun. Pada hakikatnya “Pembukaan UUD 1945” merupakan “Kaidah Pokok Negara yang Fundamental” sehingga “Batang Tubuh” pada UUD 1945 atau sekarang disebut pasal-pasal, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dalam ‘Pembukaan’.

 

Mari kita cermati UUD 1945 yang asli, bagaimana korelasi nilai-nilai dalam Pembukaan dengan rumusan teks dalam Batang Tubuh. Kita fokuskan pada pemilihan Presiden dan Wapres. Ps. 1 ayat (2) : Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sedangkan Ps. 2 ayat (1): MPR terdiri atas anggota-anggota DPR, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

 

Ps. 1 ayat (2) dan Ps. 2 ayat (1) tersebut mengalir ke Ps. 6 ayat (2) : Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak. Dengan kecerdasan akademik, kita bisa merasakan adanya aliran pemikiran yang mantik dari nilai kedaulatan rakyat dalam “Pembukaan” terus mengalir ke Ps. 1 ayat (2) dan Ps. 2 ayat (1) serta Ps. 6 ayat (2). Atau dengan kata lain, antara Pembukaan dengan Batang Tubuh memiliki korelasi yang erat. Hal inilah yang dimaksudkan nilai-nilai dalam Pembukaan mendasari pasal-pasal.

 

Benarkah kedaulatan rakyat yang kita miliki,  sesuai sifat yang dimiliki masyarakat Indonesia? Secara faktual, Rakernas dan Munas Parpol serta organisasi lainnya, memakai sistem utusan sebagai perwakilan yang diberi mandat.

 

Kemelut Pilpres 2014 tentang “noken” di Papua, rembug desa di berbagai daerah juga menunjukkan bahwa demokrasi yang hidup di masyarakat Indonesia adalah sistim permusyawaratan perwakilan. Dengan demikian, benar apa yang ditulis di dalam Penjelasan UUD 1945. Sehingga menjadi tidak relevan jika implementasi kedaulatan rakyat dilaksanakan secara langsung.

 

Seperti kita ketahui hasil amandemen UUD 1945, Pembukaan masih dipertahankan. Artinya, sistem negara kita berdasarkan kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Tetapi, nafas dalam pasal-pasalnya tidaklah demikian.  Ps.1 ayat (2) telah dirubah : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Perubahan tersebut diikuti penghapusan PS. 6 ayat (2) dan menambahi dengan Ps 6A ayat (1) : “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Perubahan ini diperkuat dengan penambahan Bab VIIB tentang Pemilu.

 

Pengalaman saya berdiskusi dengan seorang Direktur Televisi swasta dan beberapa anggota Lemkaji MPR RI, mereka sangat memahami dampak buruk Pilkada langsung. Tetapi tidak sependapat jika Pilkada disebut sebagai dampak amandemen UUD 1945. Mereka mengatakan itu adanya di undang-undang. Silahkan saja jika mau dirubah menjadi pemilihan di DPRD. Ada juga kelompok yang tetap mendewa-dewakan demokrasi atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung.

 

Ketika rencana revisi UU MD3 untuk mengembalikan Pilkada berdasar atas permusyawaratan perwakilan di DPRD, pemerintahan SBY bersikukuh Pilkada secara langsung dengan perbaikan sana sini dengan bahasa dewa-dewi. Tetapi apa yang terjadi, toh Machfud MD masih komentar, Pilkada saat ini seperti peternakan koruptor. Bagi yang peka dan tidak abai atas negeri ini, akan menilai Pilkada langsung membuahkan perpecahan, rusaknya moral dan etika serta rendahnya kualitas pemimpin.

 

Bagi berkehendak Pilkada langsung, berarti masih ingin memperbaiki sistim Pilkada, walau tidak tahu entah kapan terwujudnya. Di sisi lain, patut diduga tidak begitu risih jika koruptor berkembang biak melalui Pilkada langsung. Dirinya juga patut diduga tidak merasa risih dan bersalah, walau sistim tersebut bertentangan dengan nilai-nilai dalam Pembukaan UUD 1945.

 

Bagi yang tidak suka Pilkada seperti peternakan koruptor, berkehendak Pilkada dilaksanakan di DPRD, dengan cara merubah undang-undang dan tidak perlu Kembali ke UUD 1945 Asli Untuk Disempurnakan, patut disebut ‘pecinta gado-gado’. Sebab, bagaimana mungkin negara menganut kedaulatan rakyat atas dasar permusyawaratan perwakilan (Pilkada lewat DPRD)  dan secara bersamaan juga menganut kedaulatan rakyat yang dilakukan secara langsung (Pilpreswapres lewat Pemilu).

 

Bagi yang berpendapat Pilkada langsung dan Pilpreswapres lewat Pemilu bertentangan dengan nilai-nilai dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga berpendapat untuk “Kembali ke UUD 1945 Asli Untuk Disempurnakan” patut dinilai dia ‘pecinta NKRI tulen’. Dia mencintai Indonesia sehingga tidak abai, selalu waspada dan tidak merasa risih walau kewaspadaannya disebut paranoid oleh kelompok yang bersebrangan.

 

Apabila kita mencintai negeri ini, dan ingin melihat anak cucu dan cicit serta keturunan berikutnya tetap memiliki negeri ini secara merdeka, bersatu, berdaulat, aman, tenteram, adil dan makmur, seyogyanya marilah kita bangkit, bergerak untuk berubah agar tidak punah. Semoga “Kembali ke UUD 1945 Asli Untuk Disempurnakan” terus menggelora, membahana dan terwujud demi NKRI. Insya Allah, amin.(*)

Prijanto, Aster Kasad 2006-2007--Rumah Kebangkitan Indonesia, 20 APRIL 2018

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Hak Angket dalam Pilpres 2024: Solusi Atau Si ...

MOMENTUM -  Tahapan Pemilu merupakan sebuah rangkaian proses ...


Aliza Gunado: Debat Terakhir Meyakinkan untuk ...

MOMENTUM--Pada debat ke 5 yaitu debat trakhir,  Jubir TKD Pr ...


AICIS dan Keberanian Mendefinisikan Ulang Per ...

MOMENTUM, Bandarlampung--KETEGANGAN agama-agama masih terjadi di ...


Kebun PTPN VII Bumper Ekologis Kota Bandarlam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kebun Karet PTPN VII Bumper merupakan sa ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com