Permasalahan data Pemilih dan Permasalahan Krusial Lainya Menjelang Pilkada 2018

Tanggal 15 Mei 2018 - Laporan - 972 Views
Illustrasi Foto: Google.

Harianmomentum.com--Masalah ketidakvalidan data pemilih menjelang Pilkada 2018 tampaknya belum dapat diselesaikan oleh jajaran Kemendagri bekerjasama dengan jajaran KPU. Adanya desakan validasi data pemilih yang akurat dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Aceh Selatan, Kota Sawalunto, dan Kabupaten Tabalong merupakan bentuk pressure kepada penyelenggara Pilkada dan stakeholders terkait untuk semaksimal mungkin melaksanakan mempersiapkan Pilkada sebaik mungkin dengan mengedepankan independensi dan profesionalitasnya.


Sudah dua bulan lebih pelaksaaan kampanye pada Pilkada serentak 2018, persoalan daftar pemilih masih menjadi permasalahan yang hingga kini belum terselesaikan dengan baik, termasuk di dalamnya belum dimilikinya kartu tanda penduduk elektronik bagi sejumlah warga maupun naik turunnya jumlah daftar pemilih tetap di beberapa daerah, seperti di Kabupaten Kutai Barat, Kota  Mataram, dan Kabupaten Halmahera Utara. Persoalan tersebut tampaknya terjadi karena kurang updatenya data penduduk. Tingkat profesional yang tinggi tentunya dibutuhkan bagi penyelenggara Pilkada di daerah guna tercipta data pemilih yang valid agar persoalan tersebut tidak menjadi hambatan yang berarti bagi pentahapan Pilkada 2018 selanjutnya.


Ditemukannya pemilih ganda dalam DPT Kabupaten Indramayu dipastikan akan mempengaruhi kualitas demokrasi pada Pilkada Serentak 2018, serta berpotensi menjadi celah permasalahan yang dapat memicu munculnya sengketa pasca pelaksanaannya.


Dalam masa kampanye, ditemukan berbagai masalah hukum yang membuat Pilkada serentak 2018 tidak stabil dan tumbuh tidak sehat. Masalah hukum itu dapat dijadikan bargaining politik bagi siapapun pelaku politik negeri ini. Masalah itu dapat digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok dalam menekan Paslon pada saat sudah memenangkan Pilkada. Budaya yang tidak sehat inilah yang membuat pertentangan politik di Indonesia semakin tidak berkualitas, hal inilah yang membuat kontrapoduktif dalam bangsa ini.


Ketidaknetralan penyelenggara Pilkada memicu pihak lainnya melakukan gugatan hukum seperti langkah LSM Lembaga Evaluasi dan Monitoring Anggaran Negara/LEMAN Banyuasin, Sumatera Selatan yang menggugat KPU Banyuasin dalam penetapan Paslon Pilbup Banyuasin 2018. Bagaimanapun juga, langkah LSM tersebut juga dapat dinilai masih sesuai dengan koridor hukum dan demokrasi, karena mendahulukan memilih penyelesaian masalah melalui jalur hukum dibandingkan mobilisasi massa yang rentan menimbulkan gangguan Kamtibmas.


Berlanjutnya sidang gugatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum yang tidak meloloskan Paslon pada tahap verifikasi beberapa waktu lalu di Gorontalo menunjukkan penyelesaian melalui proses hukum merupakan solusi terbaik yang dapat dilakukan oleh semua pihak sesuai dengan peraturan KPU hingga nanti sampai pada keputusan hukum. Oleh karena itu, perlu adanya sikap dan berhati besar bagi masing-masing pihak yang tengah bersengketa agar tidak memunculkan spekulasi yang justru dapat mempertajam persengketaan, terutama di tataran para pendukung dan simpatisan.


Berkaitan dengan penyelesaian kasus persidangan gugatan sengketa hukum terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 yang dilakukan sejumlah Paslon masih terjadi di sejumlah daerah, seperti di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Dari hasil persidangan tersebut, PT TUN telah mengeluarkan putusan yang intinya antara lain memenangkan gugatan Paslon Nicodemus Ronsumbre-Akmal Bachri serta membatalkan keikutsertaan Herry Ario Naap sebagai peserta Pilkada Kabupaten Biak Numfor, yang akan menimbulkan kekecewaan Paslon dan simpatisannya. 


Masih terjadinya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Paslon maupun simpatisan, menunjukkan tingkat kesadaran berpolitik yang masih rendah. Keinginan yang kuat untuk memenangkan “pertempuran” dalam Pilkada Serentak 2018 disikapi dengan semangat dan loyalitas yang sempit, dimana utuk meraih kemenangan dapat diupayakan dengan berbagai cara, termasuk melanggar peraturan yang berlaku. Kecenderungan memanfaatkan rumah ibadah dan kegiatan keagamaan menjadi trend atau pilihan yang dianggap paling tepat, sehingga masih marak terjadi di bebarapa daerah. Sementara adanya beberapa keuntungan pentahana yang maju kembali dalam Pilkada, mendapat sorotan dari Paslon lainnya. Untuk perlu adanya pengawasan dari semua lapisan masyarakat dan penyelenggara Pemilu agar tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Pentahana. Sedangkan prediksi skenario kemenangan Paslon tertentu dilakukan tidak terlepas sebagai upaya untuk mempengaruhi masyarakat dan tercipatanya opini di kalangan pemilih sesuai dengan kepentingan Paslon tersebut.


Kemungkinan penurunan partisipasi pemilih


Minimnya angka partisipasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selain disebabkan oleh faktor ekonomi, juga kemungkinan disebabkan kejenuhan dan kekecewaan masyarakat terhadap Pilkada sebelumnya yang tidak membawa dampak perubahan di daerahnya khususnya daerah-daerah terisolir.


Kondisi paradoks muncul ditengah masyarakat seperti ungkapan kekecewaan kalangan aktifis lingkungan atau kekhawatiran menurunnya partisipasi politik masyarakat menggambarkan hajatan politik dinilai tidak equivalen atau kurang dapat menyelesaikan permasalahan masyakarat, atau dengan kata lain Pilkada kurang menghasilkan “direct influence” atas persoalan keseharian masyarakat.


Terkait dengan adanya potensi penurunan partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak 2018 selain dikarenakan minimnya kampanye Paslon Pilkada serentak, juga kurang maraknya kegiatan sosialisasi KPU di daerah, seperti di Papua dan Jambi. Selain itu, masih adanya pemanfaatan media sosial untuk penyebaran konten provokatif dan kampanye negatif menunjukkan bahwa upaya tersebut dinilai masih efektif untuk mendiskreditkan Paslon lainnya dan menurunkan elektibilitas Paslon tersebut dalam Pilkada serentak 2018.


Maraknya dukungan terhadap Paslon


Wajar dalam setiap kontestasi politik, setiap kandidat kepala daerah akan membutuhkan dukungan politik terutama dukungan suara untuk memenangkan hajatan demokrasi tersebut. Menjelang Pilkada 2018, sangat marak dukungan terhadap Paslon dari berbagai kalangan seperti misalnya dukungan ormas Bara JP terhadap Pasangan TB Hasanuddin- Anton Charly mengindikasikan bahwa relawan Pro Joko Widodo akan lebih berafiliasi dengan Paslon Kepala Daerah yang diusung oleh PDIP sebagai Parpol utama pengusung Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2019.


Sementara itu, organisasi kemasyarakatan seperti Federasi Serikat Buruh Demokrasi Indonesia (FSBDSI Kota Bekasi telah melakukan kontrak politik dengan salah satu calon wali kota setempat untuk melakukan sejumlah perjanjian yang sifatnya untuk memenuhi hak normatif buruh, misalnya, penyediaan lapangan pekerjaan, pemberian dana hibah pada Ormas, hingga pengembangan sumber daya manusia. Kontrak politik tersebut dianggap dapat mengganggu independensi Paslon terkait visi misi dan program yang akan disampaikan pada masyarakatnya.


Dukungan elemen masyarakat terhadap salah satu Paslon peserta Pilkada NTB seperti di lakukan SPSI NTB merupakan bentuk partisipasi kelompok tersebut dalam Pilkada sehingga perlu diapresiasi. Di lain pihak, dukungan terhadap penyelenggaraan Pilkada damai di Kabupaten Merangin, Jambi dan Kabupaten Sumba, NTT perlu di respons positif penyelenggara Pilkada dengan mengedepankan profesionalisme dan netralisme dalam penyelenggaraan Pilkada.


Protes pendukung Paslon terhadap tayangan debat publik yang didiga menguntungkan Paslon tertentu di Kota Kediri, akan berdampak pada tudingan terhadap penyelenggara Pilkada yang dinilai tidak netral dan mendukung Paslon tertentu. Selain itu, rentan memicu terjadinya aksi-aksi unjuk rasa oleh massa pendukung salah satu Paslon dapat berpengaruh terhadap kondusifitas wilayah Kota Kediri. (Oleh : TW Deora)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Hak Angket dalam Pilpres 2024: Solusi Atau Si ...

MOMENTUM -  Tahapan Pemilu merupakan sebuah rangkaian proses ...


Aliza Gunado: Debat Terakhir Meyakinkan untuk ...

MOMENTUM--Pada debat ke 5 yaitu debat trakhir,  Jubir TKD Pr ...


AICIS dan Keberanian Mendefinisikan Ulang Per ...

MOMENTUM, Bandarlampung--KETEGANGAN agama-agama masih terjadi di ...


Kebun PTPN VII Bumper Ekologis Kota Bandarlam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kebun Karet PTPN VII Bumper merupakan sa ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com