Harianmomentum.com--Kasat Narkoba
Polresta Bandarlampung Kompol Ali Muhaidori membenarkan kabar tentang
penangkapan dua oknum PNS Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung atas dugaan
penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dia
mengatakan, kedua oknum itu berinisial BD (27), warga Jalan Arief Rahman Hakim
Gang Marmer I, Sukarame dan dan AS (37), warga Jalan Pulau Batam I No. 48 Lk.
I Rt 004, Wayhalim.
"Yang
pertama kali ditangkap Bambang. Hasil dari pengembangannya, baru kita tangkap
Aris," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu dini hari (30/5/18).
Menurut
Ali, penangkapan terhadap kedua tersangka telah dilakukan beberapa waktu lalu,
berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua rumah tersangka
sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.
"Untuk
tanggal penangkapannya saya lupa. Nanti aku cek dulu. Soalnya sudah lama
penangkapannya," jelas Ali melalui pesan Whatsappnya kepada
Harianmomentum.com.
Dari
penangkapan tersangka BD, diamankan barang bukti berupa dua korek api gas, satu
kaca pirek, enam sedotan, satu plastik klip bening bekas membungkus sabu-sabu.
"Kalau
dari penangkapan tersangka AS, kami mengamankan botol air mineral dengan dua
lubang, dua korek api gas, satu kotak di dalamnya terdapat satu plastik klip
bening bekas pakai sabu, dan satu kaca pirek," jelasnya.
Bukan
hanya itu, barang bukti lainnya yang disita saat penangkapan tersangka AS yakni
satu sumbu kompor, lima sedotan plastik dan satu kotak rokok berisikan satu
plastik klip yang dalamnya terdapat empat butir pil ekstasi yang dibungkus
tisu.
Ali
mengatakan, sementara ini pihaknya monggolongkan keduanya sebagai pemakai.
”Menurut pengakuan tersangka, narkoban mereka pakai sendiri," ujarnya.
Saat
ini, kedua tersangka masih berada di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung guna
proses pemeriksaan lebih lanjut. "Kita masih akan melakukan pengembangan
terhadap keduanya,” ujarnya. (acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com