THR Bebani APBD, Tjahjo: Surat Itu Tambahan Payung Hukum

Tanggal 05 Jun 2018 - Laporan - 778 Views
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Universitas Lampung. Foto. Ira.

Harianmomentum.com--Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada bupati/wali kota terkait THR (Tunjangan Hari Raya) dinilai memberatkan karena membebani Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD).

 

Apalagi, dalam surat bernomor 903/3387/SJ bertanggal 30 Mei 2018, itu disebutkan THR harus dibayarkan sekalipun harus menggeser anggaran yang dananya bersumber belanja tidak terduga maupun penjadwalan ulang kegiatan dan atau menggunakan kas yang tersedia.

 

Namun, soal keberatan daerah itu dibantah oleh Mendagri Tjahjo Kumolo yang mengatakan surat tersebut sebagai tambahan payung hukum bagi daerah yang sudah menganggarkan.

 

“Bila dikatakan memberatkan, Lampung ternyata tidak masalah kok. Justru kami (Kemendagri) mengeluarkan surat itu agar ada tambahan payung hukumnya,” tegas Tjahjo usai kunjungannya ke Universitas Lampung, Selasa, 5 Juni 2018.

 

Tjahjo menuturkan, bila beberapa daerah ada yang merasa keberatan dengan surat edaran tersebut, juga tidak akan menjadi masalah. Pasalnya, isi surat itu pun tidak memaksa dearah untuk menganggarkan APBD guna pemberian THR.

 

“Kalau tidak mau, yah sudah tidak ada masalah kan tidak harus, juga tidak ada sanksi. Buktinya Lampung udah penuh dan selesai, tidak ada masalah,” ucap Tjahjo.

 

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat Mendagri agar memperkuat keinginan daerah bilamana mau menganggarkan payung hukum sudah tersedia.

 

“Ini semua agar kedepannya jangan sampai ada permasalahan di mata hukum walaupun PP-nya sudah ada. Dan sebelum mengeluarkan surat itu Dirjen kami sudah konsultasi dengan kementerian keuangan, clear tidak masalah,” ungkapnya.

 

Seperti diketahui, surat edaran Mendagri bernomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 tersebut dinilai banyak pihak bisa menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

 

Pasalnya, bisa menggiring banyak kepala daerah ditangkap KPK karena di dalam APBD 2018 tidak ada klausul anggaran yang dimasukkan untuk membayar THR dan gaji ke-13.

 

Hal itu mengacu kepada poin ke-enam dari surat edaran yang ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo itu, yang menyebutkan, bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran THR dan gaji ke-13 dalam ABBD tahun 2018, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji-13 dimaksud dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan dan atau menggunakan kas yang tersedia.

 

Kemudian poin ketujuh, penyediaan anggaran THR dan gaji 13 atau penyesuaian nomenklatur anggaran sebagaimana tersebut pada angka 6 dilakukan dengan cara merubah penjabaran APBD tahun 2018 tanpa menunggu perubahan APBD tahun 2018 yang selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat 1 bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD dimaksud. (ira)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pabrik Gula SGN, Sudah Siap Memulai Giling 20 ...

MOMENTUM, Surabaya--Stok gula konsumsi nasional dalam waktu dekat ...


Sheraton Lampung Hadirkan Konsep 'All Inclusi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sheraton Lampung Hotel merupakan satu-sa ...


50 Pembatik Lampung Mengikuti Sertifikasi Kom ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sebanyak 50 orang pembatik mengikuti Ser ...


Dukung Transisi Energi, Pertagas Jalin Kerja ...

MOMENTUM, Jakarta -- PT Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Pertamina ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com