Harianmomentum.com--Surat
Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada bupati/wali kota terkait THR
(Tunjangan Hari Raya) dinilai memberatkan karena membebani Anggaran Belanja Pendapatan
Daerah (APBD).
Apalagi, dalam surat
bernomor 903/3387/SJ bertanggal 30 Mei 2018, itu disebutkan THR harus
dibayarkan sekalipun harus menggeser anggaran yang dananya bersumber belanja
tidak terduga maupun penjadwalan ulang kegiatan dan atau menggunakan kas yang
tersedia.
Namun, soal keberatan
daerah itu dibantah oleh Mendagri Tjahjo Kumolo yang mengatakan surat tersebut
sebagai tambahan payung hukum bagi daerah yang sudah menganggarkan.
“Bila dikatakan
memberatkan, Lampung ternyata tidak masalah kok. Justru kami (Kemendagri)
mengeluarkan surat itu agar ada tambahan payung hukumnya,” tegas Tjahjo usai
kunjungannya ke Universitas Lampung, Selasa, 5 Juni 2018.
Tjahjo menuturkan, bila
beberapa daerah ada yang merasa keberatan dengan surat edaran tersebut, juga
tidak akan menjadi masalah. Pasalnya, isi surat itu pun tidak memaksa dearah
untuk menganggarkan APBD guna pemberian THR.
“Kalau tidak mau, yah
sudah tidak ada masalah kan tidak harus, juga tidak ada sanksi. Buktinya
Lampung udah penuh dan selesai, tidak ada masalah,” ucap Tjahjo.
Lebih lanjut dia
mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat Mendagri agar memperkuat keinginan daerah
bilamana mau menganggarkan payung hukum sudah tersedia.
“Ini semua agar
kedepannya jangan sampai ada permasalahan di mata hukum walaupun PP-nya sudah
ada. Dan sebelum mengeluarkan surat itu Dirjen kami sudah konsultasi dengan
kementerian keuangan, clear tidak masalah,” ungkapnya.
Seperti diketahui, surat
edaran Mendagri bernomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 tersebut dinilai
banyak pihak bisa menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Pasalnya, bisa
menggiring banyak kepala daerah ditangkap KPK karena di dalam APBD 2018 tidak
ada klausul anggaran yang dimasukkan untuk membayar THR dan gaji ke-13.
Hal itu mengacu kepada
poin ke-enam dari surat edaran yang ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo
itu, yang menyebutkan, bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia
anggaran THR dan gaji ke-13 dalam ABBD tahun 2018, pemerintah daerah segera
menyediakan anggaran THR dan gaji-13 dimaksud dengan cara melakukan penggeseran
anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang
kegiatan dan atau menggunakan kas yang tersedia.
Kemudian poin ketujuh,
penyediaan anggaran THR dan gaji 13 atau penyesuaian nomenklatur anggaran
sebagaimana tersebut pada angka 6 dilakukan dengan cara merubah penjabaran APBD
tahun 2018 tanpa menunggu perubahan APBD tahun 2018 yang selanjutnya
diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat 1 bulan setelah dilakukan
perubahan penjabaran APBD dimaksud. (ira)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com