Hari ini Gelar Perkara Oknum DPRD Waykanan Nyabu

Tanggal 17 Jul 2018 - Laporan - 726 Views
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen, ilustrasi. Foto. Dok.

Harianmomentum.com--Hasil tes urine oknum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Waykanan berinisial HR positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Namun hingga kini Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung belum menetapkannya sebagai tersangka.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Senin, 16 Juli 2018, Direktur Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen mengatakan, penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah gelar perkara terlaksana pada hari ini, Selasa, 17 Juli 2018.

“Saat ini (HR) statusnya masih sebagai terperiksa. Besok (Selasa 17/7), akan melakukan gelar perkaranya untuk menaikkan statusnya, dari terperiksa menjadi tersangka,” kata Shobarmen.

Walau demikian, menurut Shobarmen hingga kini HR masih diamankan di sel tahanan Ditres Narkoba Polda setempat. “Kita masih ada waktu enam hari ke depan untuk melakukan pemeriksaan terhadap HR,” jelasnya.

Mantan Kapolres Tanggamus itu mengatakan, saat ini polisi sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. 

“Kami menduga, masih ada pelaku lain (rekan HR) yang turut terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba,” terangnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap mantan anggota TNI berinisial CR yang diduga bandar besar narkotika jenis sabu.

Selain CR, petugas turut mengamankan AL dan HR, oknum Anggota DPRD, Kamis, 12 Juli 2018.

"Pertama kita mengamankan CR berikut barang bukti sebanyak 200 gram narkotika jenis sabu," kata Shobarmen.

Mantan Kepala SPN Kemiling Polda Lampung itu menjelaskan, CR merupakan mantan anggota TNI dibawah jajaran Korem 043/Gatam yang telah dipecat lantaran kasus disersi (mangkir dari tugas dinas).

"CR ini memang sudah lama di cari juga oleh Denpom. Dia ini kita duga merupakan bandar besar," jelasnya.

Hasil pengembangan petugas, sambung Mantan Kapolres Tanggamus itu, diketahuilah bahwa sebelumnya CR sempat menjual barang haram itu kepada AL.

"Kemudian kita amankan AL berikut barang bukti lima gram sabu," ujarnya.

Selanjutnya, sambung dia, diketahuilah bahwa pada malam sebelumnya AL sempat menggunakan sabu di kediaman HR, oknum anggota DPRD Waykanan. "Maka HR juga turut kita amankan," ujarnya. (acw).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Seorang Penadah Motor Curian Ditangkap Polisi ...

MOMENTUM, Seputihbanyak--Setelah meringkus tiga orang pelaku penc ...


Lima Tahun Buron, Perncuri 52 Tabung Gas Dita ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Setelah sekitar lima tahun bersembunyi, pe ...


Polsek Punggur Bekuk DPO Pelaku Curat ...

MOMENTUM, Punggur--Gerak cepat jajaran Team Khusus Anti Bandit (T ...


Polres Pringsewu Tangkap Remaja Curi Handphon ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polres Pringsewu menangkap remaja RA ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com