Lima Tahun Buron, Perncuri 52 Tabung Gas Ditangkap Saat Pulang Kampung

Tanggal 10 Mei 2024 - Laporan Joko Sulistyo. - 329 Views
Aparat Polsek Gadingrejo menangkap buron kasus pencurian 52 tabung gas elpiji yang terjadi pada 2019 silam. Pelaku berinisial HS (23) warga Padangratu, Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran. Foto. Ist.

MOMENTUM, Pringsewu -- Setelah sekitar lima tahun bersembunyi, pencuri 52 tabung gas elpigi akhirnya ditangkap polisi. Tersangka berinisial HS (23), warga Desa Padangratu, Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pelaku diringkus polisi saat berada di bengkel mobil di wilayah Kecamatan Waylima Pesawaran pada Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 18.10 Wib.

Dalam penangkapan tersangka pencurian yang terjadi pada 2019 tersebut, petugas juga menyita 20 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang diduga hasil curian.

"Kami juga menyita dua unit motor dan sebuah besi panjang yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi pencurian,"jelas Nurul Haq pada Jumat 10 Mei 2024.

Kapolsek Gadingrejo menuturkan, pria berambut gondrong ini ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 52 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram senilai Rp6,6 juta milik Riski Aditya (36) warga Pekon Bulukarto, Gadingrejo.

Pencurian itu terjadi pada 18 Juli 2019 sekitar pukul dua dini hari. Namun, puluhan tabung gas elpiji tersebut tidak berisi gas elpiji dan tersimpan di dalam gudang.

"Pencurian itu dilakukan bersama empat temannya. Tiga pelaku sudah ditangkap dan menjalani hukuman sedangkan satu pelaku lain masih dalam pencarian Polisi," tuturnya.

Nurul Haq menambahkan, sejak mengetahui temannya ditangkap polisi, HS mengaku sempat kabur ke Pulau Jawa dan berdagang pecel lele. Baru sebulan pulang ke kampung halamannya. "Begitu kami mendapat informasi jika HS pulang, langsung kami lakukan penangkapan," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS telah dijebloskan ke sel tahanan dan dalam proses penyidikan. Danakan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara sembilan tahun. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Masa Tenang Pilkada, Polres Pringsewu Antisip ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pada masa tenang pilkada serentak 2024, Kapo ...


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com