Aparatur Pekon Harus Pahami Peraturan tentang Pemerintahan

Tanggal 06 Agu 2018 - Laporan - 765 Views
Pelatihan aparatur pekon dan kecamatan. Foto. Lem.

Harianmomentum.com--Aparatur pemerintahan pekon (desa) dan kecamatan tidak hanya memiliki kemampuan manajerial yang baik. Tetapi juga harus memahami peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan pemerintahan.

Demikian Staf Ahli Bidang Pemerintah dan Politik Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Ruspan Anwar saat membuka Pelatihan Aparatur Pemerintah Pekon dan Kecamatan di Aula Aeki Kecamatan Sukau, Senin, 6 Agustus 2018.

Pelatihan yang digelar ini, bagian dari upaya memberikan pengetahuan dan bekal bagi para aparatur pemerintahan pekon dan kecamatan.

Dia mengharapkan, peserta pelatihan dapat mengikuti materi dengan baik. Sehingga dapat diperoleh pengetahuan dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan yang lengkap yang dapat menjadi bekal dalam tugas masing-masing.

Ketua Panitia Penyelenggara yang diwakili Kabid Pemerintahan Pekon Games Simanjuntak mengatakan pelatihan berlangsung pada 10-11 Agustus 2018. Diikuti 94 orang dari Kecamatan Kebuntebu, Gedungsurian, Suoh, Bandarnegeri Suoh, dan Pagardewa. (Lem)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


Penjabat Bupati Pringsewu Berkunjung ke Rumah ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniaw ...


Baturaja Bangun Sejumlah Infrastruktur dengan ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com