Dilaporkan ke Kemendagri, Sri Widodo Beberkan Masalah Dana Operasional Wabup

Tanggal 24 Agu 2018 - Laporan - 999 Views
Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo

Harianmomentum.com--Maraknya pemberitaan yang menyebut Wakil Bupati Lampung Utara (Lampura) Sri Widodo mangkir dari tugas sejak pertengahan Juni 2018, berbuntut panjang. 

Inspektorat Lampura pun, akhirnya melaporkan Sri Widodo ke Kementerian Dalam Negeri.

Menanggapi itu, Sri Widodo menyesalkan tindakan inspektorat tersebut. 

Menurut Sri Widodo, tindakan Inspektorat Lampura melapor ke Kementerian Dalam Negeri itu, keliru.

"Tolong coba cek di bagian protokol bupati. Saya telah mengajukan izin ke bupati dengan tembusan ke gubernur, inspektorat provinsi, disertai surat keterangan dari dokter yang merawat saya," kata Sri Widodo pada harianmomentum.com, Jumat (24/08/2018).

Bahkan, dia balik mempertanyakan masalah dana opersional wabup yang selama tiga bulan belum dibayarkan oleh Pemkab Lampura.

Dana operasional yamg dimaksud, antara lain: dana BBM, pemeliharaan rumah dinas, insentif pengawal pribadi wabup, biaya pengobatan/kesehatan, konsumsi petugas Pol PP yang bertugas di rumah dinas wabup dan dana pemeliharaan/perbaikan rumah dinas. 

"Sudah tiga bulan ini dana itu tidak cair, kemana dana rutin itu. Dana itu merupakan dana rutin untuk jabatan struktur wakil bupati yang sah, melekat sebagai sebuah institusi, bukan secara pribadi seorang Sri Widodo," bebernya.

Menurut dia,  seharusnya dana tersebut tetap dibayarkan. Meskipun dia belum bisa melaksanakan tugas sebagai wakil bupati, karena izin sakit.

"Walaupun saya belum masuk karena sakit, dana itu tetap harus cair karena mereka (pegawai di rumah dinas bupati) tetap masuk. Makan dan minum itu hak mereka. Beban kerja di beberapa satker pun harus segera dibayarkan, agar etos kerja baik. Jadi tolong tanyakan ke bagian umum dan keuangan, karena faktanya begini,"cetusnya. 

"Ini bukan soal dibayar atau tidaknya, tapi lebih pada tertib administrasi. Mengapa bupati tidak lebih dulu berkoordinasi langsung dengan gubernur secara sebagai jenjang diatasny, bukan langsung ke kemendagri. Ingat gubernur merupakan wakil pemerintahan pusat," terangnya. (ysn)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Delapan Pejabat Eselon II di Tanggamus Dimuta ...

MOMENTUM, Tanggamus--Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan ...


749 Pegawai di Tanggamus Terima SK PPPK ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irs ...


FGD DLH Pesibar, Instrumen Lingkungan Harus M ...

MOMENTUM, Krui -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir ...


Warga Bulukerto Berharap Perbaikan Jembatan G ...

MOMEBTUM, Gadingrejo--Masyarakat Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadin ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com