Jokowi Minta Warga Waydadi Taat Hukum

Tanggal 06 Sep 2018 - Laporan - 1633 Views
Haswan Boris Muda Harahap. Foto. Ira.

Harianmomentum.com--Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat Waydadi, Bandarlampung mengikuti aturan hukum hak pemilikan lahan (HPL) yang telah ditentukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait 89 bidang lahan milik provinsi.

Presiden tidak ingin ada oknum provokator yang memecah-belah masalah lahan tersebut. Sudah jelas lahan itu milik Pemprov Lampung yang tercatat di Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Bidang Agraria dan Lingkungan Hidup Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) Haswan Boris Muda Harahap mengarakan hal itu saat menghadiri pertemuan dengan Pemprov Lampung di Ruang Rapat Inspektorat Lampung, Kamis (06/9/18).

"Untuk itu, warga Waydadi yang telah menepati lahan itu selama bertahun-tahun harus bisa membayar kepemilikannya kepada Pemprov Lampung dan segera memiliki sertifikat resmi, " ujar Haswan.

Dia mengaku, kedatangannya ke Lampung untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat kepada presiden, soal hak pemilikan lahan (HPL) warga Waydadi. Menurutnya, terjadi benturan kebijakan antar sejumlah pihak terkait kepemilikan dan peruntukan lahan Waydadi. 

Dia mengatakan, warga masih mengklaim bahwa lahan Waydadi sudah dihibahkan ke warga penggarap melalui SK Mendagri No.BTU.3.50/3.80 tanggal 26 Maret 1980 yang diteken Dirjen Agraria Daryono yang lalu.

"Namun sebaliknya, hingga Juli 2017 aset tersebut masih tercatat sebagai milik Pemprov Lampung di Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang SKnya diterbitkan pada tahun 1994 yang lalu oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia," jelasnya.

Sementara Kepala Bagian Pemanfaatan dan Pemeliharaan Aset Daerah Saprul Alhadi mengatakan, Pemprov Lampung mengupayakan permasalahan 89 bidang HPL Waydadi sesuai prosedur dan undang-undang. 

"Ke depan, kami minta warga koperatif. Untuk teknis pembayaran dan lain-lain belum bisa kami pastikan sekarang. Yang jelas pembebasan ini sudah digagas sejak lama, sehingga kami harap kita tidak mundur ke belakang lagi," ungkapnya.

Hal itu, Saprul menjelaskan, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (ira).


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polsek Punggur Bekuk DPO Pelaku Curat ...

MOMENTUM, Punggur--Gerak cepat jajaran Team Khusus Anti Bandit (T ...


Polres Pringsewu Tangkap Remaja Curi Handphon ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polres Pringsewu menangkap remaja RA ...


Polres Pringsewu Petakan Lokasi Rawan Macet ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Prings ...


Tersangka Begal Motor di Lambukibang Babak Be ...

MOMENTUM, Lambukibang -- Ahmad Murdiono, warga Tiyuh/Desa Dayasak ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com