Di Lampung, Dua Istri Komisioner KPU Nyaleg

Tanggal 17 Okt 2018 - Laporan - 894 Views
Nanang Trenggono. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengintruksikan kepada komisioner kabupaten/ kota yang istrinya menjadi calon legislatif (caleg) tidak terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan.

Menurut Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono, ada beberapa istri komisioner KPU kabupaten/ kota saat ini menjadi caleg pada Pemilu 2019.

"Yakni, istri ketua KPU Mesuji Syaiful Anwar dan istri Komisioner KPU Tulangbawang Barat Darwin Eko Putra," kata Nanang saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Atas dasar itu, terdapat hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang anggota keluarganya maju sebagai caleg.

Pertama, bagi yang menjabat sebagai ketua KPU harus mengundurkan diri dari jabatannya dalam rapat pleno yang hasilnya diajukan ke KPU provinsi untuk ditandatangani. 

Kemudian, jika sebagai komisioner, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk ikut dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan istrinya. Terakhir, memberitahukan bahwa istrinya ikut sebagai peserta pemilu 2019.

"Jadi dia harus mundur dari ketua. KPU setempat harus memplenokannya. Terus bagi komisioner biasa, tidak boleh bersinggungan langsung. Karena kita sebagai penyelenggara pemilu harus netral," tuturnya. 

Sementara, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Ade Asyari mengatakan, akan melakukan pengawasan lebih di dua daerah tersebut.

Alasannya, menurut Ade, dua daerah tersebut sangat rawan akan terjadinya ketidaknetralan. Meski sebenarnya, hal tersebut tidak akan terjadi.

"Kita ikuti sesuai dengan Peraturan DKPP (Dewah Kehormatan Penyelenggara Pemilu), dengan dilakukan pengumuman. Tapi kita akan lebih memperhatikan daerah tersebut, karena ini riskan ya," singkatnya.

Saat dikonfirmasi, Anggota KPU Kabupaten Mesuji Syaiful Anwar membenarkan istrinya maju sebagai caleg dari Partai Gerindra.

Namun begitu, dia mengatakan, KPU Mesuji telah menggelar pleno terkait pengunduran dirinya sebagai ketua dan tidak terlibat dengan istrinya serta partai.

"Sudah pleno, jadi saya tidak ikut yang terkait dengan istri saya. Baik pemeriksaan dan pengambilan keputusan yang berkaitan istri serta partainya," terang Syaiful.

Akan tetapi, untuk urusan yang berkaitan dengan caleg dan partai lainnya, Syaiful tetap bisa melakukan pemeriksaan dan pengambilan putusan.

"Kalau yang lain bisa ikut. Yang jelas kalau ada kaitan dengan istri saya tidak bisa. Biar keluarga saja nanti yang membantunya," tuturnya.

Bahkan, dia juga sudah mengumumkan di media massa dan KPU Mesuji bahwa istrinya maju sebagai caleg dari Partai Gerindra. 

Sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Saya sudah umumkan ke publik, baik di media dan kantor kalau istri saya nyalon. Karena ini diamanatkan dalam Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017," tutupnya. (adw/ap).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Hanan-Umar untuk Lampung 2024, Hanan: Bisa sa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Hanan A Razak resmi mendaftar calon gube ...


Hanan A Razak Ikut Penjaringan Cagub di PDIP ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Hanan A Razak resmi mengambil formulir p ...


Hadapi Pilbup, Ismet Roni Masif Sosialisasi d ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Perlahan tapi pasti, sejak mendapatkan s ...


Nyalon Bupati Pringsewu, Ririn Kuswantari Iku ...

MOMENTUM, Pringsewu--Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Fraksi Gol ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com