Rifa'i Masih Terima Gaji Hingga September 2018

Tanggal 31 Okt 2018 - Laporan - 833 Views
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah.// Agung DW

Harianmomentum.com--Calon legislatif (Caleg) PKS Rifa'i masih menerima gaji sebagai Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tapis Berseri milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Hal itu terungkap saat Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan klarifikasi terhadap Rifa'i, Rabu (31/10).

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, hasil klarifikasi, Rifa'i mengakui bahwa belum menerima surat pemberhentian sebagai Direktur Utama PD Pasar.

"Iya dia belum terima SK pemberhentian sebagai Direktur Utama PD Pasar. Tapi, dia mengaku sudah mengundurkan diri tertanggal 9 Juli 2018," jelas Candra.

Karena itu, menurut Candra, Rifa'i sampai saat ini masih bertanggungjawab sebagai Direktur Utama PD Pasar Tapis Berseri dan menerima gaji.

Akan tetapi, jika SK pemberhentiannya keluar pada akhir bulan Juli atau Agustus 2018, maka Rifa'i siap mengembalikan gaji yang diterimanya.

"Sampai September 2018 dia masih nerima gaji. Tapi kalau SK pemberhentiannya keluar, nanti dikembalikan," tuturnya. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Besok, Arinal Daftar Penjaringan Cagub di PAN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Petahana Gubernur Lampung Arinal Djunaid ...


Maung dan Raung, KPU Lampung Kenalkan Maskot ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


KPU Lampung Resmi Luncurkan Pilkada 2024, Mas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Peluang Hanan-Umar di Pilgub 2024, Umar Ahmad ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Umar Ahmad, politisi yang juga ketua Bap ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com