Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menunda sidang putusan terkait kelalaian KPU Lampung Utara dalam penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).
Penundaan tersebut dikarenakan adanya kunjungan kerja dari Komisi II DPR RI dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banten.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Hukum Tamri saat ditemui di Kantor KPU provinsi setempat, Jumat (2/11).
Tamri mengatakan, sidslang tersebut memang dijadwalkan dilaksanakan pada Jumat (2/11). Tetapi, karena ada kunjungan kerja dari DPR RI sidang ditunda menjadi Senin (5/11).
"Karena ada kegiatan ini makanya terpaksa ditunda jadi Senin. Terus nanti ada juga kunjungan dari Gakkumdu Banten," jelas Tamri.
Diketahui, Bawaslu Lampung Utara menemukan adanya kekurangan keterwakilan perempuan 30 persen di dua partai politik.
Yakni, PBB di daerah pemilihan (Dapil) II dan Partai Berkarya di Dapil IV Lampung Utara.
Kekurangan itu dikarenakan adanya kelalaian KPU Lampung Utara dalam menghitung keterwakilan perempuan di dua dapil tersebut. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com