Penemuan 400 Kg Ganja, Polisi Tangkap 2 Orang

Tanggal 05 Nov 2018 - Laporan - 885 Views
Kombes Pol. Shobarmen. Foto: dok.

Harianmomentum.com--Penemuan 400 kilogram daun ganja kering di sebuah kontarakan di Dusun I, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, mulai ada titik terang.

Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung dikabarkan telah mengamankan dua orang yang diduga pemilik daun ganja kering siap edar tersebut.

Direktur (Dir) Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen mengatakan, saa ini kedua orang itu masih berstatus sebagai saksi.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Sore ini, kami akan melakukan gelar perkaranya,” kata Shobarmen kepada harianmomentum.com, Senin (5/11/2018).

Dari hasil permeriksaan dan gelar perkara itu, sambung dia, akan ditetapkan, keduanya sebagai tersangka atau hanya sebatas saksi.

Namun, Shobarmen belum mengungkap identitas kedua orang yang ditangkap. Kuat dugaan, satu diantaranya yakni inisial HL, penghuni kontrakan yang sempat buron.

“Rencananya besok kami akan menggelar ekspos kasus ini bersama Bapak Kapolda Lampung,” jelasnya.

Sebelumnya, warga Dusun I, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan digegerkan dengan penemuan 400 kilogram daun ganja kering di sebuah kontarakan pada Kamis (1/11/18).

Menurut Shobarmen, daun ganja kering itu diduga hendak didistribusikan ke Pulau Jawa. “Kontrakan itu hanya dijadikan gudang penyimpanan," ujarnya.

Dia menjelaskan, pengungkapan gudang ganja itu berawal dari pengembangan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap salah satu tersangka kasus narkotika.

“Ada tersangka kasus narkotika yang memberi informasi ke kami bahwa ada sebuah gudang ganja di wilayah Natar. Kami telusuri, ternyata informasinya benar,” terangnya.

Sebelum mengamankan 400 kilogram ganja tersebut, Ditres Narkoba polda setempat terlebih dahulu mengamankan 300 kilogram daun ganja di Jalan Soekarno Hatta pada Sabtu (27/10/18).

“Ganja yang 300 kilogram itu kami amankan saat hendak dikirimkan melalui jasa ekspedisi,” ujar Shobarmen.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. “Ada laporan yang kami terima bahwa ada narkoba yang hendak diselundupkan ke Pulau Jawa. Untuk itu anggota kami melakukan pengintaian dan penjegatan di jalan lintas (Soekarno-Hatta),” bebernya.

Menurut Shobarmen, dari hasil pemeriksaan barang bukti kedua tangkapan itu, ada kesamaan ciri fisik.

“Mungkin saja pemilik (bandar) dari ganja-ganja tersebut sama orangnya. Tapi untuk saat ini, kami belum dapat memastikannya,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti daun ganja kering dengan berat total 700 kilogram itu.

“Secepatnya akan kami musnahkan seluruh barang bukti tersebut,” ujarnya. (acw).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Tangkap Satu Pelaku, Polres Lamteng Buru Ters ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi ...


Warga Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan ...

MOMENTUM, Mesuji--Warga menyerahkan dua senjata api rakitan kepad ...


Demi Narkoba, Pemuda Asal Pringsewu Gelapkan ...

MOMENTUM, Pringsewu--Bermodus rental, seorang pria berinisial AI ...


Seorang Penadah Motor Curian Ditangkap Polisi ...

MOMENTUM, Seputihbanyak--Setelah meringkus tiga orang pelaku penc ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com