Demi Narkoba, Pemuda Asal Pringsewu Gelapkan Mobil Rental

Tanggal 11 Mei 2024 - Laporan Sulistyo - 303 Views
Seorang pria warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi atas dugaan menggelapkan mobil yang rentalnya demi mendapatkan narkoba.

MOMENTUM, Pringsewu--Bermodus rental, seorang pria berinisial AI warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi atas dugaan menggelapkan mobil demi mendapatkan narkoba.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, menjelaskan bahwa pelaku AI ditangkap di rumahnya pada Kamis (9-5-2024) sekitar pukul 02.00 Wib ditangkap karena menggelapkan kendaraan rental Daihatsu Luxio BE 1626 UY milik Nurhamid (48), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Menurut Rohmadi, modus operandi pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan tetap itu yakni berawal mendatangi korban dengan alasan menyewa mobil (renta) selama satu hari dengan biaya yang telah disepakati.

Namun setelah masa sewa berakhir, AI tidak mengembalikan mobil yang direntalnya. Bahkan saat dihubungi, AI terus menghindar dengan berbagai alasan. Setelah diselidiki, ternyata mobil korban telah digadaikan kepada seorang warga Kabupaten Tanggamus.

"Korban yang merasa ditipu dan dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,"jelas  Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat (10-5-2024).

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa AI dalam aksinya tidak sendirian, melainkan bekerja sama dengan rekannya berinisial WD yang bertugas menggadaikan mobil rental tersebut.

Sedang AI mengaku tidak mengetahui berapa jumlah uang yang diperoleh WD dari penggadaian mobil korban. Hanya mengaku menerima bagian berupa barang sabu senilai Rp5 juta dari hasil gadai tersebut dan sabu tersebut sudah habis digunakan.

"AI mengaku menggelapkan mobil korban karena kebutuhan membeli sabu," ungkap Rohmadi.

Kini mobil milik korban telah ditemukan dan saat ini diamankan di Polsek Pringsewu Kota. Pihak kepolisian juga sedang memburu rekan AI yang melarikan diri.

Pelaku AI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota. "Dia dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,"imbuh Rohmadi.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com