Harianmomentum.com--DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi, Senin (26/11/2018).
Pada rapat paripurna itu, delapan fraksi DPRD Lamsel menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD 2019 yang diajukan pemkab setempat.
“Setelah melalui tahap pembahasan DPRD Lampung Selatan menyatakan setuju dan mengesahkan Raperda APBD 2019 menjadi perda," kata Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lamsel Nanang Ermanto menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD yang telah membahas, menyetujui dan mengesahkan Raperda APBD 2019 menjadi perda.
Menurut Nanang, komposisi APBD Lamsel tahun anggaran 2019 masih dalam kategori sehat. Meski pun besaran belanja tidak langsung mencapai 53,96 persen dari total APBD dan belanja langsung hanya 46,04 persen.
Nanang juga mengatakan, saran dan masukan dari anggot DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk lebih memaksimalkan dan mengefektifkan pelaskanan program pembangunan sebagai bentuk realisasi kegiatan APBD 2019.
“Dukungan, kerja sama dan sinergisitas antara pemkab dan DPRD sangat diperlukan untuk lebih memaksimalkan capai program pembangunan kedepan," harapnya.
Selain jajaran Pemkab Lamsel, rapat paripurna itu juga dihadiri forum komunikasi pimpinan daerah setempat. (bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com