DPRD Kota Metro Sahkan Enam Raperda

Tanggal 27 Nov 2018 - Laporan - 784 Views
Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda menandatangani berita acara pengesahan enam raperda menjadi perda

Harianmomentum.com--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengesahkan enam rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).

Pengesahan tersebut, dilakukan melalui rapati paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Metro Anna Morinda, Senin (26/11/2-19). 

Enam perda yang disahkan: perda tentang barang milik daerah, perda tentang perubahan atas perda  nomor: 4 tahun 2014 tentang KTR, perda tentang perubahan atas perda  nomor: 5 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu. 

Kemudian:perda tentang perubahan kedua atas perda nomor: 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, perda tentang perubahan keempat atas perda nomor: 2 tahun 2012 tentang pajak daerah, dan perda tentang perubahan kedua atas perda nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 

Ketua Pansus II Perda Kota Metro Yulianto mengatakan, dalam perda KTR ada beberapa hal yang ditambahkan, antara lain: menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR) dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Metro. 

Dia menerangkan, cakupan KTR meliputi:kawasan kesehatan, kawasan pendidikan, tempat kegiatan anak-anak, tempat kerja, tempat ibadah, dan tempat olahraga. 

"Perda KTR juga mengatur penyediaan kawasan untuk merokok. Dengan kriteria  tempat yang terbuka. Sehingga sirkuliasi udara berjalan dengan baik dan jauh dari tempat aktifitas, hingga batas terluar," katanya. 

Selain itu, lanjut dia, kegiatan olahraga tidak boleh didukung oleh iklan dan promosi rokok.

Ketua Pansus I Ratni Makaraw dalam laporanya menjelaskan, perda tentang perubahan atas perda K nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu. Perda tentang perubahan kedua atas perda nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil telah sesuai dengan ketentuan sehingga dapat dibahas bersama. 

Pada kesempatan itu, Walikota Metro Achmad Pairin menjelaskan, perda tentang perubahan atas perda  nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu termasuk dalam izin gangguan. 

"Perda retribusi perizinan yang meliputi izin trayek mengenai objek dan subjek retribusi, juga perlu direvisi ulang. Sehingga perlu dilakukan perubahan dan peraturan daerah yang ada perlu disempurnakan sesuai dengan ketentuan," kata Pairin. (pie)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


BNPB Diminta Segera Tangani Masalah Banjir di ...

MOMENTUM, Mesuji -- Pemerintah Kabupaten Mesuji meminta Badan Nas ...


Kabupaten Mesuji Kembali Meraih WTP dari BPK ...

MOMENTUM, Mesuji -- Kabupaten Mesuji bersama 10 kabupaten/kota se ...


Gubernur Lampung Tandatangani Kesepakatan den ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menan ...


Delapan Pejabat Eselon II di Tanggamus Dimuta ...

MOMENTUM, Tanggamus--Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com