Bawaslu Dalami Kasus Caleg Demokrat

Tanggal 04 Des 2018 - Laporan - 673 Views
Partai Demokrat. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan terus mendalami dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu, memobilisasi masyarakat untuk mendukung caleg Demokrat. 

Hingga saat ini, Bawaslu sudah memeriksa 12 orang terkait kasus itu. Rinciannya; enam orang saksi dan enam orang lainnya sebagai terlapor. 

Menurut Ketua Bawaslu Lampung Selatan (Lamsel) Hendra Fauzi, piohaknya masih memeriksa terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kecamatan Rajabasa Lamsel.

"Masih kita proses kasusnya. Sampai hari ini sudah ada 12 orang, termasuk saksi dan terlapor yang kita mintai keterangan," ujar Hendra kepada harianmomentum.com, Senin (3/12/18).

Bahkan, Bawaslu berencana memanggil Calon Anggota DPR RI Imer Darius untuk dimintai keterangan pada Rabu (5/12) besok.

"Tapi, tadi tim pemenangannya datang dan bilang kalau Imer sedang di Kupang Nusa Tenggara Timur. Pulangnya tanggal 10 Desember nanti," terangnya.

Atas dasar itu, Bawaslu akan mengatur jadwal ulang untuk memanggil Imer Darius. "Kita lihat dulu nanti, kalau misalnya waktunya cukup, maka kita panggil. Tapi kalau tidak cukup waktunya, kita tinggalkan," sebutnya.

Jika kasus tersebut telah selesai, maka akan diteruskan ke Bawaslu Provinsi Lampung untuk diputuskan. "Karena ini pelanggaran kode etik, maka nanti kita teruskan ke Bawaslu provinsi," jelasnya.

Kendati demikian, dia mengatakan, masih belum bisa menyimpulkan terkait kasus tersebut. "Belum bisa kita simpulkan, kita akan bahas dulu. Sejauh ini masih pelanggaran kode etik. Tapi tidak tahu nantinya, apakah ada unsur pidana pemilu atau tidak," terangnya.

Sementara itu, KPU Provinsi Lampung juga melakukan pemeriksaan terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tujuh kecamatan Lamsel.

"Kita melanjutkan yang kemarin. Karena kan ada yang belum datang, jadi kita selesaikan hari ini," ujar Komisioner KPU Lampung Sholihin kepada harianmomentum.com.

Namun begitu, menurut Coing, kasus tersebut masih belumnya bisa disimpulkan. "Masih kita kaji, jadi belum bisa disimpulkan," singkatnya. 

Diketahui, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Rajabasa Lampung Selatan menemukan adanya penyelenggara pemilu kecamatan setempat yang diduga memberikan dukungan kepada calon anggota DPR RI Imer Darius.

Penyelenggara pemilu tersebut adalah: PPS Kotaguring Andi Wahyudi, Ketua PPS Waymuli Nasrultani, Ketua PPS Banding Koharuddin, ketua PPS Kerinjing Aminudin dan Ketua PPK Rajabasa Nasrul Musa. 

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan Imer Darius belum berhasil dikonfirmasi. saat wartawan menghubungi melalui sambungan telepon Imer tidak mengangkat. Begitupun saat dikirim pesan singkat, tidak dibalas. 

Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya diberitakan, KPU Provinsi Lampung memanggil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tujuh kecamatan di Lampung Selatan, Selasa (27/11/18).

PPK yang dipanggil yakni, Kecamatan Rajabasa, Sidomulyo, Candipuro, Katibung, Palas, Seragi dan Ketapang.

Pemanggilan tersebut terkait laporan yang diterima KPU Lampung bahwa terdapat PPK yang terlibat dalam memberikan dukungan kepada Calon Anggota DPR RI Imer Darius.

Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, tujuh kecamatan tersebut diduga memberikan dukungan kepada salah satu calon anggota DPR RI.

"Jadi bukan informasi dari media saja, kita juga menerima laporan resmi terkait dengan adanya keterlibatan PPK dalam memberikan dukungan dan memobilisasi masyarakat terhadap salah satu caleg," jelas Tio.

Sehingga, KPU Provinsi Lampung memanggil tujuh kecamatan yang ada di Lampung Selatan untuk meminta keterangan. "Ada tujuh kecamatan yang kita panggil hari ini untuk dimintai keterangan," terangnya.

Dia mengatakan, KPU Lampung akan melakukan rapat pleno dari keterangan para PPK yang dipanggil. "Kalau kesimpulannya belum tahu, nanti kita tindaklanjuti dengan rapat pleno," ujar Tio.

Jika terbukti memberikan dukungan ke caleg tertentu, dia menegaskan, PPK tersebut akan dipecat dan dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

"Kalau terbukti, akan kita rekomendasikan ke DKPP untuk diberhentikan. Termasuk juga, oknum anggota KPU Lampung Selatan, kalau memang terlibat," tegasnya.

Terpisah, Komisioner KPU Lampung Divisi SDM Sholihin mengatakan, jika terbukti ada politik uang, maka akan diproses secara pidana pemilu di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Jadi bukan hanya pelanggaran kode etiknya yang kita laporkan ke DKPP. Tapi juga pidana pemilunya diproses di Gakkumdu dan pidana umum kita laporkan ke kepolisian," terang Coing -sapaan akrabnya-.

Sementara, PPK Sidomulyo Rozikin Sulaiman mengaku, tidak mengetahui adanya ajakan untuk melakukan pengkondisian terhadap salah satu caleg.

"Tidak ada ajakan untuk mengkondisikan, karena saya tidak pernah diajak. Apalagi, kami kemarin itukan disibukkan dengan penetapan DPT," tutur Rozi usai diklarifikasi.

Namun begitu, dia mengaku memang pernah dihubungi oleh liaison officer (LO) atau tim penghubung. "Tapi itu berkaitan dengan pemasangan baliho di kecamatan kami," ujarnya. (adw/ap)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Hanan-Umar untuk Lampung 2024, Hanan: Bisa sa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Hanan A Razak resmi mendaftar calon gube ...


Hanan A Razak Ikut Penjaringan Cagub di PDIP ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Hanan A Razak resmi mengambil formulir p ...


Hadapi Pilbup, Ismet Roni Masif Sosialisasi d ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Perlahan tapi pasti, sejak mendapatkan s ...


Nyalon Bupati Pringsewu, Ririn Kuswantari Iku ...

MOMENTUM, Pringsewu--Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Fraksi Gol ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com